Palembang -- Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Adi Chandra, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan atau OKUS bekerjasama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi. Terpidana ditangkap di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib.
Baca juga: Badan Pemulihan Aset bersama Tim Kejari Jakarta Pusat Berhasil Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H. melalui Siaran Pers Nomor : PR-04/L.6.2/Kph.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025 mengabarkan, Terpidana berasal Kejaksaan Negeri Kabupaten OKUS yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kls IA tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah atau In Absentia.Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 (tiga puluh empat) Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah), yang terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024.
Baca juga: Untuk Disidangkan, Dua Tersangka Perkara Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Telah Lanjut Ke Tahap DuaTerpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.Masih menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagaimana surat Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Permohonan Bantuan Dalam Hal Melakukan Pencarian dan Penangkapan Atas Nama Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi.
Baca juga: S. br Napitupulu Oknum PNS Dinas Kehutanan dan LA Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan PengerusakanAdapun kronologi pengamanan DPO yaitu Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten OKUS bekerjasama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar. Pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan. kemudian terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten OKUS ke kantor Kejati Sumsel untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya. (Y CHS/SP-PenkumKjtiSumsel).
Bagikan: