Bandung -- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penyegelan atas tanah di lokasi Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.
Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI JakartaPenyegelan atas lahan tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto. Kepada awak media Dwi Agus di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 5 Februari 2025 mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan pada pekan lalu sebanyak 6 (enam) titik aset milik Yayasan Margasatwa termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang sesuai penetapan sita oleh Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus.
Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut KasianAtas penyegelan tersebut, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus itu menjamin bahwa seluruh karyawan serta satwa di Bandung tidak ada yang diberhentikan.“Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini,” terang Dwi Agus Afrianto.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin KusnadiDalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga telah mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi DKI, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Sukseskan Implementasi KUHP NasionalPenyegelan tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi Penguasaan tanah milik dan rugikan negara miliaran. Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas ± 139.943 M2 dan di Jl. Kebun Binatang No. 4 seluas ± 285 M2 merupakan Barang Milik Daerah atau BMD Pemerintah Kota Bandung yang diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 (dua belas) bidang dan 1 (satu) bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang atau KIB model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005, dimana Barang Milik Daerah berupa lahan Kebun Binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007, karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa, namun setelah berakhirnya sewa menyewa lahan Kebun Binatang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung dan setelah perjanjian berakhir padatanggal 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.Pemeriksaan belum berhenti dengan penahanan 2 (dua) Tersangka yaitu Sri Devi inisial SD dan Raden Bisa Bratakusuma inisial RBB pada tanggal 16 Nopember 2024 yang hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan. (Y CHS).
Bagikan: