9 Feb, 2025

Terkait Kasus Getah Pinus di Samosir, Polres Samosir Masih Menunggu Pemeriksaan Ahli

Indofakta.com, 2025-02-04 20:40:36 WIB

Bagikan:

Samosir -- Kasus pencurian getah pinus di Dusun 1 Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir yang terjadi pada 17 September 2024, kini mencuat setelah sembilan orang terduga pelaku hingga kini belum ditahan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Krisman Sialagan, salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, menyampaikan kekecewaannya kepada sejumlah Wartawan (3/2) atas lambatnya proses hukum. Ia berharap pihak penegak hukum segera menahan sembilan orang tersangka yang masih bebas berkeliaran.

Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut Kasian

Demikian juga Novyeva Sianturi. S.H.,M.H selaku kuasa hukum Krisman Siallagan, juga menilai penanganan kasus ini, lambat. STPL tertanggal 18 November 2024, hingga 4 Februari 2025 belum juga mendapat titik terang.

Menurut Novyeva Sianturi, setidaknya kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau sudah P-21, karena objeknya berada di Kawasan Hutan lindung.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi

Polres Samosir melauli Kasat Reskrim Polres Samosir, Akp.Edward Sidauruk ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapnya, pada Selasa 4 February 2025 pukul 12:31 Wib, mengatakan bahwa kasus tersebut masih menunggu pemeriksaan ahli.

Baca juga: Terkait Kasus Penguasaan Tanah Milik Dan Rugikan Negara Miliaran, Pidsus Kejati Jabar Segel Lahan Bandung Zoo

Laporan Dugaan Pencurian Getah Pinus itu dilaporlan oleh Krisman Siallagan dengan Nomor STPL/289/XI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 KUHP dalam UU No. 1 Tahun 1946.

Menurut keterangan Krisman Siallagan, kronologi kejadian, pencurian terjadi pada 17 September 2024 di Dusun 1 Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Dalam insiden tersebut, ditemukan delapan karung barang bukti yang kini telah diamankan di Polres Samosir. Kasus ini bukanlah kejadian pertama, sebab pencurian serupa pernah terjadi pada 27 Juli 2022. Saat itu, para pelaku telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka, namun ternyata insiden yang sama kembali terjadi.

Sementara Kepala KPH 13 Dolok Sanggul, Esra Sinaga melalui pesan Whatsapnya (3/2), memberi komentar singkat dalam hal ini. Ia mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani Polres Samosir, dan sedang menunggu hasil penyelidikan yang  lakukan.
(Jst)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online