Bandung -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menyidangkan korupsi dalam lanjutan perkara korupsi Bandung Smart City. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus dalam waktu dekat.
Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI JakartaDari pantauan indofakta di SIPP Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025, perkara atas nama Ema Sumarna tercatat dengan Nomor Perkara : 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Bdg tertanggal 04 Februari 2025. Tak hanya perkara Terdakwa Ema Sumarna yang mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, terdapat 4 (empat) atas nama Terdakwa Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury. Keempatnya sebagai AnggotaDPRD Kota Bandung dengan Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Bdg.Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menunjuk sebanyak 18 (delapan belas) Penuntut Umum atau PU. Mereka adalah : Moch. Helmi Syarif, Achmad Husin Madya, Ramaditya Virgiyansyah, Ni Nengah Gina Saraswati, Achmad Ali Fikri Pandela, Rudi Dwi Prastyono, Mochamad Irmansyah, Hendra Eka Saputra, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho, Titto Jaelani, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Toni Indra, Ade Azharie, Yosi Andika Herlambang dan Tri Handayani.
Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut KasianErma Sumarna diduga berperan aktif dalam mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD, dimana saat itu, Ema adalah ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD membuat kesepakatan dengan Anggota DPRD Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokok-pokok pikiran pekerjaan-pekerjaan melalui media yang bersumber dari anggaran pada Dinas Perhubungan hasil ketuk palu APBD Perubahan tahun 2022. Hasilnya Ema Sumarna diduga menerima hadiah yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023 mencapai Rp 1 miliar. Keempat Anggota DPRD tersebut juga menerima dana dengan nominal yang sama dengan Ema yakni mencapai Rp 1 miliar selain itu mendapat berbagai proyek pada lingkup dinas Kota Bandung.Kelima Terdakwa menghadapi perkara sebagai lanjutan dari perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Bandung atas nama Yana Mulyana, Dkk dari pihak Pemerintah Kota Bandung dan Sony Setiadi, Dkk.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin KusnadiMereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022. Diantara keenamnya, 3 (tiga) pejabat sebagai penerima suap dan 3 (tiga) orang lainnya adalah pihak swasta sebagai pemberi suap. Ketiga pemberi yaitu Benny, Sony dan Andreas dari pihak swasta selaku pemberi telah dijatuhi hukuman. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Y CHS).
Bagikan: