9 Feb, 2025

Kejati Jabar Bersama Kejari Kabupaten Sumedang Lakukan Eksekusi Uang Pengganti Ratusan Miliar Hasil Tipikor Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tol Cisumdawu

Indofakta.com, 2025-02-04 14:40:41 WIB

Bagikan:

Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang melaksanakan 
Eksekusi Uang Pengganti Ratusan Miliar Hasil Tipikor Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Eksekusi uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653,- (Seratus tiga puluh sembilan miliar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi  Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025.

Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Eksekusi Uang Pengganti tersebut berdasarkan Putusan perkara tindakan Pidana Korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada tanggal 16 Januari 2025 atas nama Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara bin Megantara (alm) yang amar Putusannya sebagai berikut:

"Menyatakan Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) Dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; 
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,- (Seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah). Pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp139.022.245.653,- (Seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 09 Januari 2025 yang berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, untuk dirampas dan disetorkan kepada kas Negara".

Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut Kasian

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H bersama jajarannya kepada awak media. Menurutnya hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, dan selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder dalam Hal ini Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki sistem dan tata Kelola agar ke depan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum, yang mana hal ini sejalan dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Pengadilan Tipikor Bandung  pada tanggal 16 Januari 2025 lalu tak hanya menghukum Dadan Setiadi Megantara. Bersamanya juga diputus perkara Terhadap Terdakwa Atang Rahmat, anggota tim P2T, pegawai BPN, Agus Priyono sebagai Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN, Mono Igfirly, pejabat Kantor Jasa Penilai Publik, dan Uyun Jaelani yang menjabat Kepala Desa Cilayung dihukum masing-masing pidana penjara selama  4 (empat) tahun dipotong selama para Terdakwa dalam masa tahanan, Pidana Denda sebesar Rp 200 juta  jika tidak dibayar diganti kurungan selama  4 (empat) bulan. Keempatnya secara bersama-sama dengan Dadan Setiadi Megantara melakukan tindakan pidana korupsi pengadaan tanah tol Cisumdawu. (Y CHS).

Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online