9 Feb, 2025

Proses Hukum Kasus Dugaan Pencurian Getah Pinus di Hutan Lindung di Samosir Dinilai 'Lambat'

Indofakta.com, 2025-02-04 12:41:08 WIB

Bagikan:

Samosir -- Krisman Siallagan (66) warga Kecamatan Simanindo telah melapor ke Polres Samosir pada 18 November 2024 pukul 21.20 WIB. Laporan tersebut teregister dengan Nomor STPL/289/XI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 KUHP dalam UU No. 1 Tahun 1946. Krisman Siallagan merupakan Ketua Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera, mereka beranggotakan ratusan orang dan melakukan penderesan getah pinus dikawasan hutan atas ijin dari Kementrian Kehutanan.

Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Krisman Siallagan bersama J.Sidabutar menjelaskan kepada wartawan,  pada Senin, 3 February 2025, di Bagus Bay, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, tentang kasus pencurian getah pinus dengan sembilan orang terduga pelaku hingga kini belum ditahan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut Kasian

Mereka menerangkan kronologi kejadian, pencurian terjadi pada 17 September 2024 di Dusun 1 Sitobu, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Dalam insiden tersebut, ditemukan delapan karung barang bukti yang kini telah diamankan di Polres Samosir. Kasus ini bukanlah kejadian pertama, sebab pencurian serupa pernah terjadi pada 27 Juli 2022. Saat itu, para pelaku telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka, namun ternyata insiden yang sama kembali terjadi.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi

Krisman Sialagan, salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum. "Saya berharap pihak penegak hukum segera menahan sembilan orang pelaku yang masih bebas berkeliaran."

Baca juga: Terkait Kasus Penguasaan Tanah Milik Dan Rugikan Negara Miliaran, Pidsus Kejati Jabar Segel Lahan Bandung Zoo

Demikian Novyeva Sianturi. S.H.,M.H selaku kuasa hukum Krisman Siallagan, juga menilai penanganan kasus ini, lambat.

"STPL tertanggal 18 November 2024. Besok sudah 4 Februari 2025. Laporan terkait apapun seharusnya sudah harus diproses, setidaknya sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau sudah P-21. Padahal yang jadi objek pencurian pinus, adalah pinus yang ada di hutan milik negara," ujar Novyeva Sianturi lewat pesan Whatsappnya.

Ia menjelaskan, terduga pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana 363 KUHPidana. Tapi, karena objeknya pinus yang ada di hutan milik negara, pihak Polres Samosir menambahkan  pasal lain.

"Terkait SP2HP yang diberikan tertanggal 13 Januari 2025 masih melaporkan bahwa terlapor masih dipanggil sebagai Saksi. Lambat sekali menanggapi laporan masyarakat. Kayak banyak kali berkas laporan masyarakat yang harus mereka tangani," keluhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Novyeva Sianturi, hutan itu milik negara walau hak kelola dan mengambil manfaat diberikan pada masyarakat. Mereka (terlapor) tertangkap tangan dengan barang bukti. Setelah diperiksa pun, terlapor masih mengulangi perbuatan.

"Aku bahkan sampai berpikir, hukum acara pidana di polres Samosir berbeda dengan yang ada di wilayah Indonesia lainnya," tandasnya.

Sementara Kepala KPH 13 Dolok Sanggul, Esra Sinaga melalui pesan Whatsapnya, memberi komentar singkat dalam hal ini.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani Polres Samosir, tentunya kita menunggu hasil penyelidikan yang mereka lakukan, kami tidak bisa mengintervensi  kepolisian dalam menangani kasus ini, kita tunggu saja hasilnya," kata Esra Sinaga.

Polres Samosir melalui Kasat Reskrim, Akp.Edward Sidauruk ketika dikonfirmasi melalui pesam Whatsapnya, hingga Selasa, 4 February pukul 12:00 Wib, belum memberikan penjelasan.
(Jst)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online