Bandung -- Ditampilkan sebagai oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Bennatyar, Rochmat Irvansyah mengungkap bahwa terdapat kekurangan pekerjaan dalam Pembangunan Gedung Galeri Institut Seni Budaya Indonesia atau ISBI. Pembangunan dengan total anggaran mencapai Rp 4 miliar atau nilai kontrak dengan PT Yudha Perkasa Utama sebesar Rp3.102.943.000,- (tiga miliar seratus dua juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu) yang dilaksanakan tersebut memang telah bermasalah sejak awal pembangunannya pada tahun 2015.
Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI JakartaRohmat Irvansyah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syarip, dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan Gedung Buleud Institut Seni Budaya Indonesia atau ISBI pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025, pada awal awal keterangannya mengatakan dirinya adalah ahli konstruksi yang sudah berpengalaman selama 15 (lima belas) tahun, serta selalu berada di lokasi proyek selama 115 (seratus lima belas) hari. Dirinya yang mengaku sebagai pembantu Site Manager Jonri, meski bukan kewenangannya selalu menandatangani laporan-laporan yang diserahkan kepada pengawas.
Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut KasianRochmat Irvansyah mengakui terdapat sejumlah kekurangan yang pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Yudha Perkasa Utama dengan Direkturnya Bennatyar sejak dari pekerjaan fondasi dimana bor file fondasi yang kedalamannya hanya 3,5 meter, ada 4 meter yang sebenarnya tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin KusnadiTerdapat kejanggalan tentang identitas Rohmat dalam keterangannya. Pada satu keterangannya mengatakan dirinya wakil dari Donde, pada keterangan lainnya menyebut dirinya anak buah pelaksana proyek pak Mus juga pembantu Site Manager yang gajinya dibayar oleh Jonri.
Baca juga: Terkait Kasus Penguasaan Tanah Milik Dan Rugikan Negara Miliaran, Pidsus Kejati Jabar Segel Lahan Bandung ZooUntuk mengikuti jalannya pembangunan gedung Buleud dirinya tidak mengetahui spesifikasi proyek tapi mendapat data dari Perencana dan Pengawas.Disisi lain Rochmat mengakui ada kegaduhan saat pembangunan proyek tersebut yang berhubungan dengan penerimaan mobil oleh pejabat ISBI saat ditanyakan oleh Tim Penasehat Hukum Bennatyar namun bukan menyuap proyek pembangunan Gedung Buleud tapi untuk pekerjaan lain yaitu dugaan pokja ulp ISBI menerima suap atau gratifikasi."Apakah Saudara Saksi tahu saat pelaksanaan proyek ada kegaduhan di ISBI Bandung yang melibatkan Pokja?" ujar Fajar Nugraha.Yang lalu dijawab Rochmat
"Iya tau"."Apakah tentang Pokja yang menerima mobil dari pemborong ?," kata Penasehat Hukum "iya""Siapa namanyan? Apakah betul Sdr Iqbal ?," cecar Penasehat Hukum" Iya," jawab Rochmat.Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Februari 2025 dengan agenda mendengar keterangan saksi mahkota dan pemeriksaan para Terdakwa. (Y CHS).
Bagikan: