Lebak, -- Indra (37), warga Kampung Citra Pasir, Desa Cilegonghilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, saat ini sedang diburu polisi. Indra diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, inisial A.
Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI JakartaKronologi KejadianBaca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut KasianBerdasarkan surat laporan polisi yang dibuat keluarga korban di Mapolres Lebak pada 28 Januari 2025, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada bulan November 2024. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjemput korban A untuk acara pemberian bantuan di suatu tempat.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin KusnadiSaat itu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban sedang berada di warung yang berada di rumahnya. Indra datang dan meminta izin untuk membawa korban A ke Cimadu untuk menghadiri acara pemberian bantuan. Setelah itu, korban A keluar bersama Indra dan diantarkan pulang sekitar pukul 21.30 WIB dalam keadaan baju yang kotor penuh lumpur.
Pengakuan KorbanBaca juga: Terkait Kasus Penguasaan Tanah Milik Dan Rugikan Negara Miliaran, Pidsus Kejati Jabar Segel Lahan Bandung ZooMenurut pengakuan korban, Indra membawanya ke hutan yang berada di Cikadu, Kampung Citra Pasir, RT/RW 012/002, Desa Cilegonghilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian, korban diperintahkan oleh Indra untuk melakukan hubungan suami istri dengan cara korban diancam dan dipaksa oleh si pelaku.Dikarenakan korban ketakutan, maka mengikuti semua perintah dari si pelaku itu. Indra juga memanfaatkan keadaan dengan menerima telpon dari orang yang mengaku kyai agar Indra dan korban melakukan hubungan suami istri. Jika tidak, korban dan Indra tidak bisa pulang dan akan ada setan/hantu yang menghalangi mereka berdua.
Reaksi Keluarga KorbanDengan adanya kejadian itu, orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebak untuk ditindak lanjuti. Keluarga korban berharap pertanggungjawaban dan pelaku segera tertangkap dan di proses hukum."Kami berharap pelaku segera tertangkap dan dihukum seberat-beratnya, karena telah merusak kehormatan orang lain, bejat dan tidak bermoral," pungkas Arinah, selaku orang tua korban.Keluarga korban juga berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga berharap agar korban dapat mendapatkan bantuan dan perlindungan yang memadai untuk mengatasi trauma yang dialaminya.(Iwan H)
Bagikan: