Bandung --Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada, hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 menyerahkan tersangka dan barang bukti yaitu Tersangka Kevin Fabiano diinisialkan KF dan Tersangka Supriatna Gumilar diinisialkan SG dan pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 menyerahkan tersangka Fabiano dan Cepi Puad Ansori diinisialkan CPA kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia disingkat NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.
Kepada para Tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI JakartaMenurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR-02/Kph.2/01/2025 tanggal 24 Januari 2025, setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, selanjutnya terhadap Tersangka Kevin F dan Supriatna Gumilar dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 23 Januari 2025 sampai dengan 11 Febuari 2025 sedangkan untuk tersangka CPA dilakukan Penahanan Kota sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025.Ketiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah Rp67.000.000.000,- (enam puluh tujuh miliar rupiah) yang diperuntukkan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah atau PEPARDA dan Pekan Paraliympic Nasional atau PEPARNAS VI di Papua, dimana Tersangka KF disuruh oleh SG selaku Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat untuk pengadaan Sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga, dan Tersangka KF telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up.
Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut KasianPada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah Rp19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah) untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, dan Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359.723.000,-, (tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dimana dana tersebut untuk honor 70 (tujuh puluh) orang petugas lapang, 55 (lima puluh lima) orang wasit, 8 (delapan) orang Keamanan, 1 (satu) dokter, 8 (delapan) orang UPP, namun Tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif karena dana tersebut diduga digunakan oleh SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut di simpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana yaitu pembantu KF.Pada tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp36.000.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), yang kemudian Tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4.200.000.000 (empat miliar dua ratus juta rupiah). (Y CHS/SP-PenkumKjtiJbr).
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi
Bagikan: