9 Feb, 2025

Ini Capaian Kinerja 100 Hari JAM-WAS Kejagung Hingga Penjatuhan Hukuman 50 Pegawai

Indofakta.com, 2025-01-22 16:42:16 WIB

Bagikan:

Jakarta – Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-WAS) mencatat capaian kinerja di bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mendukung program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, selama 100 hari periode 20 Oktober 2024 s.d. 20 Januari 2025

Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr Rudi Margono melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung pada Rabu (22/1/2025) merilis capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-WAS selama 100 hari telah terangkum sebagai berikut:

Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut Kasian

Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat

Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi

a). Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat oleh Inspektorat I s.d. Inspektorat V.
Pada awal periode, terdapat 56 laporan pengaduan yang masih belum dituntaskan, tersisa sejak bulan September 2024.  
Selama periode tersebut, Inspektorat menerima 163 tambahan laporan baru.
Total laporan yang ditangani selama periode tersebut berjumlah 219 laporan, termasuk laporan sebelumnya dan yang terbaru.
Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 166 laporan telah berhasil diselesaikan oleh para Inspektorat.
Hingga 20 Januari 2025, terdapat sisa 53 laporan pengaduan masyarakat yang masih dalam tahap penyelesaian.

Baca juga: Terkait Kasus Penguasaan Tanah Milik Dan Rugikan Negara Miliaran, Pidsus Kejati Jabar Segel Lahan Bandung Zoo

b) Rincian Penyelesaian
Dari seluruh laporan yang telah diproses, sebanyak 40 laporan dihentikan karena tidak ditemukan bukti awal untuk melanjutkan proses investigasi.
Sebanyak 43 laporan diteruskan ke bidang teknis untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Sebanyak 64 laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk penanganan dengan langkah hukum yang lebih sesuai.

Sebanyak 7 laporan klarifikasi dihentikan.
Tercatat sebanyak 10 laporan yang terbukti kebenarannya.
Sejumlah 2 laporan yang tidak terbukti kebenarannya, sehingga proses pengaduan tidak dilanjutkan.

Penjatuhan Hukum Disiplin terhadap Pegawai Kejaksaan

Merujuk pada data pencapaian JAM-WAS periode Oktober 2024 s.d. 20 Januari 2025, telah dilakukan Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap 50 (lima puluh) pegawai kejaksaan, dengan rincian sebagai berikut:

BERDASARKAN GOLONGAN

Golongan II: 3 orang (3 tata usaha)
Golongan III: 37 orang (16 tata usaha, 21 jaksa)
Golongan IV: 10 orang (10 jaksa)

BERDASARKAN JENIS HUKUMAN

Ringan: 7 orang (4 tata usaha, 3 jaksa) 
Sedang: 16 orang (5 tata usaha, 11 jaksa)
Berat: 27 orang (11 tata usaha, 16 jaksa)

REKAPITULASI PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT RINGAN
Teguran Lisan: 2 orang (1 tata usaha, 1 jaksa)
Teguran Tertulis: 2 orang (1 tata usaha, 1 jaksa)
Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis: 3 orang (2 tata usaha, 1 jaksa)

REKAPITULASI PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun: 2 orang (1 tata usaha, 1 jaksa)
Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (satu) Tahun: 2 orang (2 jaksa)
Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun: 12 orang (6 tata usaha, 6 jaksa)

REKAPITULASI PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT
Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) Bulan: 10 orang (3 tata usaha, 7 jaksa)

Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan: 6 orang (6 jaksa)
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS: 2 orang (2 jaksa)

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS: 9 orang (8 tata usaha, 1 jaksa)

BERDASARKAN JENIS PERBUATAN

Indisipliner: 17 orang (8 tata usaha, 9 jaksa)
Penyalahgunaan Wewenang: 12 orang (2 tata usaha, 10 jaksa)
Perbuatan Tercela Lainnya: 21 orang (11 tata usaha, 10 jaksa)

BERDASARKAN JABATAN

Eselon II: 0 orang
Eselon III: 3 orang (1 ringan, 1 sedang, 1 berat)
Eselon IV: 21 orang (2 ringan, 4 sedang, 15 berat)
Eselon V: 4 orang (4 sedang)
Fungsional: 8 orang (1 ringan, 2 sedang, 5 berat)
Pelaksana/Pelaksana Lainnya: 14 orang (3 ringan, 5 sedang, 6 berat)

PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Berjumlah 2 orang yang terdiri dari 2 jaksa.

BERDASARKAN JABATAN

Terdapat 2 Jabatan Fungsional yang diberhentikan sementara.

Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum. (Muzer)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online