9 Feb, 2025

Di Kabupaten Garut Desa Wisata Ukir Kemajuan

Indofakta.com, 2025-01-18 13:10:54 WIB

Bagikan:

Adikarya parlemen

Baca juga: IUETO dan DPRD Jawa Barat Diskusi Dukungan Komunitas Uyghur di Xinjiang Tiongkok

Jabar -- Di wilayah Kabupaten Garut, beberapa desa sudah mengembangkan program desa wisata.  Pengembangan desa wisata itu tentunya disesuaikan dengan potensi yang ada di wilayah tersebut.

Baca juga: Kabupaten Garut Butuh Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Program desa wisata di Kabupaten Garut, secara bertahap seiring dengan rutinitas berbagai program yang digarap sudah ada kemajuan.
Torehan keberhasilan itu, sudah nampak yaitu di Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang,  Kabupaten Garut.

Baca juga: Semarak HUT Ke-17 Partai Gerindra Salurkan Bantuan Bencana Kabupaten Sukabumi

Hal itu, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Dapil Kabupaten Garut , dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Baca juga: DPD GERINDRA JAWA BARAT GELAR 'GERINDRA JABAR BERBAGI' DALAM RANGKA PERINGATAN HUT KE-17 PARTAI GERI

Dede,  yang juga anggota Komisi II DPRD Jabar, 
dalam keterangannya mengatakan  kemajuan desa wisata di Desa Sukalaksana Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, itu terungkap pada saat Komisi II DPRD Jabar mengadakan kunjungan kerja, pada pertengahan Januari 2025 yang lalu.

Salah satu keberhasilan yang nampak pada pelaksanaan program desa wisata di daerah itu adalah desa wisata digarap dengan memanfaatkan potensi agribisnis sebagai sektor untuk pengembangan desa wisata.

" dengan model pengembangan desa wisata seperti ini tentunya program desa wisata memberikan peluang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara luas di desa tersebut " kata Dede.

Menurut Dede, regulasi desa wisata , salah satunya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Kehadiran Perda itu,  menjadi rujukan bagi daerah untuk membuat program teknis pengembangan desa wisata.

Pada  Perda tentang Desa wisata yang memuat 27 pasal, memberikan arahan pengembangan desa wisata di daerah, baik untuk Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota .

Pada  pasal 2 Perda tersebut , ada beberapa hal teknis yang bisa dibuat oleh pemerintah untuk menyiapkan desa wisata yaitu pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan infrastruktur, sistem informasi desa wisata, kerjasama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan  kepada Pemkab/Pemkot, pengawasan serta pembiayaan.

Jika peta itu, sudah ada aparat desa  dengan didukung oleh Pemkab/Pemkot harus membuat atau menyiapkan program  yang mendukung pengembangan potensi desa wisata.

Khusus untuk desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang Kabupaten Garut kesuksesan  yang sudah diraih tentunya harus terus dipertahankan bahkan kualitas harus ditingkatkan.

"ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar kualitas desa wisata dapat ditingkatkan" terang Dede.

Desa wisata yang sukses, jelas Dede informasi itu harus harus disebarkan secara luas. Trend penggunaan digital dalam berbagai bidang, tentunya juga harus digunakan untuk penyebarluasan desa wisata.

Aksesibilitas jalan, agar wisatawan nyaman berkunjung juga harus jadi perhatian, salah satunya jalan desa. Jika jalan ini masih butuh perbaikan tentunya bisa difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jabar dalam bentuk bantuan keuangan.

Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang Kabupaten Garut dengan potensi yang menonjol sektor agribisnis, inovasi pembuatan produk dengan menggunakan potensi agribisnis yang ada di desa harus disiapkan.

"guna mewujudkan hal itu Pemerintah Provinsi Jabar bersama Pemkab Garut harus memfasilitasi pengembangan UMKM di desa tersebut" ujar Dede.(adv)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online