9 Feb, 2025

Kejari Kota Bandung Terima Sebagian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Dana PIPK Pada STIA Bandung

Indofakta.com, 2025-01-16 17:53:17 WIB

Bagikan:

Bandung -- Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menerima pengembalian Kerugian Negara terhadap perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar Kuliah atau PIPK pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi atau STIA Bandung yang  telah berganti nama pada tahun 2023 Universitas Bandung.

Baca juga: Jabar-Shizuoka Tindak Lanjuti _Sister Province_ di Bidang Ketenagakerjaan

Dihadapan awak media Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada hari Kamis 16 Januari 2025 memaparkan bahwa Pengembalian Keuangan Negara oleh para Tersangka hingga saat ini berjumlah sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sehingga total Pemulihan Keuangan yang telah dilakukan sebesar Rp1.587.000.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).

Baca juga: Ribuan Ikan Tembang Terdampar di Pantai Cinta, Pandeglang: Pihak Berwenang Lakukan Penyelidikan

Menurut Irfan Wibowo, terhadap pengembalian Kerugian Negara dititipkan pada Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Kota Bandung RPL Nomor : 7277754329 RPL 095 KEJARI BANDUNG UTK PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung terus mengupayakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan atas Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana PIPK pada STIA Bandung yang telah berganti nama menjadi Universitas Bandung.

Baca juga: Berbagi di Jumat Barokah, Chairum Lubis : Salah Satu Bentuk Dekatkan diri Kepada Allah

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yang diduga melakukan korupsi pengelolaan Dana PIPK pada STIA Bandung yang nama nya telah berganti yang langsung dilakukan penahanan terhitung tanggal 25 November 2024.

Baca juga: Kader PDIP Sumut Desak Kapolsek Hamparan Perak Ungkap Kasus Pencurian

Pada pelaksanaannya, kata Kajari Kota Bandung, Tersangka UR dan YS selaku pihak dari Karang Taruna Institute bekerjasama dengan BR selaku pihak STIA Bandung melakukan pemotongan Biaya Hidup/Living Cost milik Mahasiswa penerima beasiswa PIPK dengan cara membebankan Mahasiswa biaya Operasional Pembelajaran, kegiatan PPKMB, pembuatan Jas Almamater dan Character Building dan rata - rata pemotongan sebesar : 
1. Tahun 2021
    Pada Semester 1          Rp5.500.000
    Pada Semester 2 & 3   Rp4.000.000
    Pada Semester 4 & 5   Rp3.700.000

2. Tahun 2022
   Pada Semester 1           Rp5.500.000
    Pada Semester 2          Rp5.000.000
    Pada Semester 3          Rp4.500.000

Selain itu pihak Karang Taruna Institute mendapat bagian Biaya Pendidikan atau UKT yaitu pada tahun 2021 sebanyak 70% dan pada tahun 2022 sebanyak 65% dengan nominal selisihnya bagian dari STIA Bandung.

Akibatnya dijatuhkan sanksi terhadap STIA Bandung/kemudian sejak tahun 2023 menjadi Universitas Bandung berupa pencabutan izin terhadap salah satu Prodi pada STIA Bandung atau Fakultas di Universitas Bandung. (Y CHS).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online