MEDAN -- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Komisi IV dalam waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proyek pembangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan.
Baca juga: IUETO dan DPRD Jawa Barat Diskusi Dukungan Komunitas Uyghur di Xinjiang Tiongkok "Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kota Medan akan melakukan RDP memanggil pemilik/pengusaha property dan pihak yang terkait untuk mendengar penjelasannya," ungkap Paul Simanjuntak SH Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Kabupaten Garut Butuh Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dijelaskan Paul Simanjuntak, RDP dilakukan atas adanya pemberitaan media online yang menyatakan bahwa proyek bangunan tembok disebut milik Sageg diduga tidak mengantongi izin PBG sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b dan disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
"Pemanggilan yang kita lakukan berdasarkan peraturan dan perundang undangan. Tidak ada yang kebal hukum. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, wajib taat peraturan tanpa terkecuali," ungkap Paul Simanjuntak.
Baca juga: Semarak HUT Ke-17 Partai Gerindra Salurkan Bantuan Bencana Kabupaten SukabumiPemberitaan sebelumnya, proyek pembangunan tembok di Psr 1 Tanah 600, Kec. Medan Marelan diduga tidak memiliki izin PBG. Bahkan, saat petugas Satpol PP Kota Medan melakukan pengecekan, dilokasi bangunan tidak mendapati adanya plank Izin PBG sebagaimana mestinya.
Baca juga: DPD GERINDRA JAWA BARAT GELAR 'GERINDRA JABAR BERBAGI' DALAM RANGKA PERINGATAN HUT KE-17 PARTAI GERIMenindak lanjuti itu, Rakhmad Adi Syahputra Harahap Kepala Satuan Polisi Pamong Praha (Kasatpol PP) Kota Medan telah mengintruksikan kepada pemilik bangunan melaui pengawas bangunan bernama Kevin agar menghentikan pengerjaan pembagunan. Namun, hal itu tidak diindahkan dan tetap melakukan aktivitas.
Masih seputaran proyek bangunan tersebut, dari Informasi dihimpun wartawan, oknum pengusaha property yang disebut sebut bernama Sageg diduga ada memeberikan sejumlah uang kepada pihak instansi pemerintah terkait seperti dinas Perkimcikataru Kota Medan dan Camat Medan Marelan agar pengerjaan bangunan miliknya tetap mulus berjalan dan tidak diberikan penindakan.(dar)
Bagikan: