9 Feb, 2025

Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Indofakta.com, 2025-01-14 20:01:03 WIB

Bagikan:

MEDAN --  Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus dua pelaku begal sadis yang beraksi di wilayah hukumnya.  Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH, dan Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH MH, pada Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Kedua pelaku berinisial FAN (19) dan SRS (24), ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan aksi begal tersebut.  

Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut Kasian

Dua pelaku lainnya, T dan H, masih dalam pengejaran (DPO).

FAN dan SRS memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan mereka. SRS bertugas mencabut kunci kontak sepeda motor korban saat dihadang, sementara FAN mengancam korban dengan parang.  

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR hasil kejahatan, dua bilah parang, dua kaca spion, tiga baju, dan satu celana panjang yang dibeli pelaku dari hasil penjualan motor curian.  Setiap pelaku mendapat bagian Rp 1.000.000 dari hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Patumbak menjelaskan, setelah berhasil merampas sepeda motor korban, para pelaku langsung meninggalkan korban dan membawa kabur hasil kejahatan mereka.  

Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi

"Sepeda motor curian telah dijual kepada seseorang yang kini sedang diselidiki polisi. Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya, judi, dan membeli pakaian," ujar Kompol Faidir.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Terkait Kasus Penguasaan Tanah Milik Dan Rugikan Negara Miliaran, Pidsus Kejati Jabar Segel Lahan Bandung Zoo

Dijelaskan Kompol Faidir, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan begal di wilayah Patumbak.

"Kita dari Polsek Patumbak mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera setiap kejadian kriminal," tandas Kompol Faidir.(dar)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online