MEDAN -- Polsek Sunggal tembak pelaku pencurian sepeda motor usai melancarkan aksinya di 12 lokasi. Dua pelaku adalah M.A.S (32) dan RA (25) yang merupakan residivis dari dua kelompok geng motor.
Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI JakartaHal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.H.M.Hum didampingi oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H bersama Kanit resrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Sunggal Medan, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (13/01/2025).
Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut KasianDalam Konferensi Persnya, Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa, Unit reskrim Polsek Sunggal telah berhasil menangkap kedua pelaku di Pegadaian Jalan Setia Budi Medan dan rumah makan cepat saji di Jalan Sei Batang Hari.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi“2 orang ini adalah pelaku pencurian sepeda motor yang specialisnya pada pertokoan maupun perkantoran dan tempat parkir. Modus pelaku yakni menggunakan kunci T dalam melakukan perusakan sepeda motor,” jelas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.“Sebenarnya mereka adalah dari 2 kelompok berbeda. Kelompok MAS telah melakukan 5 kali dan kelompok RA melakukan 7 kali diwilayah Sunggal.
Baca juga: Terkait Kasus Penguasaan Tanah Milik Dan Rugikan Negara Miliaran, Pidsus Kejati Jabar Segel Lahan Bandung ZooDari kedua pelaku tersebut, polisi telah berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 4 unit sepeda motor.“Dari MAS dilakukan penyitaan 1 unit sepeda motor dan RA 3 sepeda motor,” tuturnya.Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur , serta melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Polisi mengambil Tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas telah mengambil tindakan tegas terukur menembak pelaku. Saat ini polisi memburu 4 pelaku dari kedua kelompok geng motor tersebut,’tegasnyaAkibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4-e dan 5-e KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara 9 tahun.(dar)
Bagikan: