MEDAN -- Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta agar menindak property di Jln. Ekarasmi V, Lingkungan VII, Kel.Gedung Johor, Kec. Medan Johor bila terbukti bermasalah tidak mengantongi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).
Baca juga: Kejati DKJ Periksa Tiga Orang Saksi Termasuk Walikota Jakarta Pusat Terkait DugaanTipikor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta"Kita minta kepada Dinas Perkumcikataru Kota Medan dan pihak instansi terkait agar menindak tegas bangunan property yang berada di Jln. Ekarasmi V, Lingkungan VII, Kel.Gedung Johor, Kec. Medan Johor bila terbukti melakukan pelanggaran tanpa memiliki Izin PBG," ujar, Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi Hartono Sormin yang akrab disapa Busor kepada wartawa, Senin (13/1/2024).
Baca juga: Terdakwa Regi Artaputrawan Dituntut Pidana Penjara Selama Dua Puluh Bulan, Lama Menunggu Ketua Majelis Hakim Sebut KasianMenurut Busor, property di Jln. Ekarasmi V, Lingkungan VII, Kel.Gedung Johor, Kec. Medan Johor berjumlah 13 unit dari informasi yang diterima sudah membuat resah warga sekitar. Selain tidak mengantongi izin PBG, juga mengakibatkan lingkungan warga sekitar proyek yang sejak 1 (satu) tahun dikerjajan menumbulkan banjir bila datang hujan.
Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Perkara Tipikor Terpidana Leksi Yandi, SP Bin KusnadiSenentara, dari warga menyebutkan bahwa proyek pengerjaan perumahan permanen tersebut pihak pengusaha property harus bertanggung jawab untuk kembali membagun tembok batu yang telah dijebol oleh pihak property.
"Sebelum adanya property tersebut, dengan secara swsdaya warga ada membangun tembok batu setinggi 2 (dua) meter untuk menutup akses masuknya pelaku tindak kejahatan seperti maling. Tetapi, sejak ada proyek bangunan perumahan didekat lingkungan kami tinggal, tembok tersebut dirubuhkan tanpa ada meminta izin warga. Seakan akan pengusaha property tersebut merasa berkuasa," terang warga lagi.
Baca juga: Terkait Kasus Penguasaan Tanah Milik Dan Rugikan Negara Miliaran, Pidsus Kejati Jabar Segel Lahan Bandung ZooPadahal sambung warga, bangunan perumahan tersebut dari awal pengerjaan hingga sampai sekarang diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).
"Tapi sepertinya, pihak pemerintah terkait dari pihak kelurahan dan kecamatan hingga dinas instansi terkait terkesan cuek. Apakah mereka para oknum pemerintah dan dinas instansi terkait ada mendapat upeti agar tutup mata. Apabila musim hujan, sudah pasti kami kebanjiran," ungkap warga kesal.
Sementara, wartawan yang melakukan investigasi kelokasi bangunan perumahan tersebut, Jumat (10/1/2025) sore pukul 17.40 Wib tidak ada menemukan plank izin PBG yang dikatakan warga.
Tidak hanya plank izin PBG, sepertinya jika perumahan tersebut selesai dibagun dan sudah ditempati, dipastikan akan menimbulkan banjir. Sebab untuk saluran drainase seperti tidak efektif karena terbentur dengan lokasi yang tidak layak adanya berdiri bagunan property.
Camat Medan Johor, Andry Febriansyah yang berulang kali di konfirmasi terkait keberadaan bangunan/property yang disinyalir telah membuat warga masyarakatnya resah, hingga sekarang tidak mau memberikan keterangan saat dihubungi via WhatsApp.(dar)
Bagikan: