Palembang -- Kejaksaan Negeri Kota Palembang melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap DM. Kegiatan tersebut berlangsung atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua BuronDikabarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR -01/L.6.3/Kph.2/01/2025 tanggal 11 Januari 2025, bahwa OTT tersebut semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, bertempat di rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekira pukul 18.30 WIB, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan untuk melakukan OTT dan operasionalnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Palembang mengingat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menangani Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara-perkara Big Fish.
Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern"Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha/investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini," ujar Kasi Penkum.Disampaikan oleh Kasi Penkum, terkait teknis penanganan perkara kami jelaskan sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 19.00, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat secara lisan. Bahwa sering terjadinya gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Palembang ke rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memerintahkan melakukan OTT terhadap Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 LokasiSetelah mendapatkan Informasi Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama tim kemudian memantau aktifitas yang dilakukan Kepala Disnakertrans berinisial DM. Data lalu dikumpulkan lengkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang bersama dengan tim Pidana Khusus dan Intelijen langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan. Di dalam ruangan Kepala Disnakertrans ditemukan barang bukti berupa : Uang Tunai sebanyak Rp39.200.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) di bawah meja kerjanya, kemudian uang tunai Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), lalu di dalam tas pribadi miliknya masih di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura di dalam mobil Kepala Disnakertrans, tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.
Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor CigasongKemudian saat dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), amplop sebanyak 117 (seratus tujuh belas) buah yang dinomori masing - masing berisi Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), logam mulia seberat 50 (lima puluh) gram sebanyak 2 (dua) keping dan 25 (dua puluh lima) gram sebanyak 1 (satu) keping, Surat Berharga 3 (tiga) BPKB kendaraan roda empat, 2 (dua) lembar kendaraan roda dua) dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285.600.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).Selain itu juga ditemukan 6 (enam) buah buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain, 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih dalam kondisi tersegel yang akan ditelusuri.Dalam Kegiatan Tersebut Tim Kejaksaan berhasil mengamankan, Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, beserta Sopir dan asisten pribadinya, honorer Kantor satu Kepala Bidang dan satu Kepala Seksi di Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat ini masih dalam proses pengembangan selanjutnya. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati 2 (dua) alat bukti yang cukup dan tim penyidik menetapkan 2 (dua) Orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu :
DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan;
AL selaku staf Pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Saat telah dilakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersebut, selama 20 hari ke depan. (Y CHS/SP-PenkumKjtiSumsel).
Bagikan: