Adikarya parlemen
Baca juga: Jawa Barat Tuan Rumah Peringatan Perdana Hari Desa NasionalJabar -- Partisipasi masyarakat untuk membayar pajak harus terus Dihidupkan. Apalagi kini Pemprov. Jabar sudah menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2023: tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Musa Weliansyah Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik di Tengah Polemik Desa Kerta Harus tetap BerjalanHal ini, diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Baca juga: Saran Legislatif Jabar pengawasan Kesehatan hewan Harus DioptimalkanHeri, dalam keterangannya mengatakan terbitnya Perda tentang pajak dan retribusi daerah didasarkan atas landasan filosofis yaitu menjaga kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.
Baca juga: DPRD Jabar Tanggapi Rencana Pelantikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Perda pajak dan retribusi daerah dimaksudkan agar pemungutan dapat dilakukan secara efektif, efisien dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." landasan filosofis lainnya dengan Perda pajak dan Retribusi ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat" jelas Heri.Heri, dalam keterangannya mengatakan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga didasari landasan sosiologis yaitu pajak daerah berperan penting bagi pendanaan pemerintahan serta diperlukan pengaturan pajak dan Retribusi dengan pertimbangan potensi PAD dan kemampuan ekonomi masyarakat.Perda Daerah dan Retribusi Daerah sambung Heri juga dilandasi landasan yuridis yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan." dengan mempertimbangkan landasan-landasan itu maka keberadaan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diketahui masyarakat luas" terang Heri.Heri, lebih lanjut mengatakan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memuat 15 Bab dan 119 pasal. Beberapa hal yang diatur dalam Perda itu antara lain penetapan jenis dan tarif pajak baru, penetapan objek dan tarif baru retribusi, ketentuan umum serta pemungutan dan masa pemberlakuan serta sinergi pemungutan Provinsi dan Kabupaten/Kota .Heri, yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang dalam keterangannya mengatakan dengan mempertimbangkan peran pentingnya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,, maka Perda ini dipandang perlu untuk disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan Perda.Sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dari masyarakat untuk mentaati segera ketentuan dari Perda tersebut." melalui Penyebarluasan Perda tersebut juga untuk Pemerintah diharapkan dapat menjadi spirit untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak" tutup Heri.(adv)
Bagikan: