16 Jan, 2025

JAM-Intel Kejagung Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Indofakta.com, 2025-01-11 06:02:58 WIB

Bagikan:

JAKARTA– Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani secara virtual menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) yang diikuti oleh satuan kerja pusat dan daerah melalui Zoom Meeting, pada Jumat 10 Januari 2025.

Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Adapun tujuan dari sosialisasi RPerpres PKH ini meliputi optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

JAM-Intel menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif. Namun, setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif.
Selanjutnya tambahnya, akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern

Diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja di mana pada Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Terkait RPerpres PKH, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan. 
Selanjutnya, klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi. Apabila tiap pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, juga berpotensi untuk dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.
JAM-Intel mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.
“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” pungkasnya .(Muzer)

Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi

 

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online