16 Jan, 2025

Tim Intel Kejati Jakarta Berhasil Mengamankan Terpidana FS terkait Penipuan Secara Berlanjut

Indofakta.com, 2025-01-10 15:30:35 WIB

Bagikan:

JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap DPO atas nama inisial FS dalam perkara tindak pidana Penipuan Secara Berlanjut, dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron dalam keterangannya mengatakan, Tim Intelijen Kejati DKI mendeteksi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana FS. 


" Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 20.45 WIB, terpidana FS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kemudian terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk menyelesaikan administrasi eksekusi," ujar Syahron, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern

Syahron mengungkapkan, terpidana FS telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022, yang menguatkan putusan sebelumnya dengan Nomor 610/PID.B/2021/PN.JKT.TIM tanggal 26 Oktober 2021. FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Berlanjut” dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Hingga saat ini, proses administrasi eksekusi terhadap terpidana FS sedang berlangsung di Kejari Jakarta Timur. Jaksa Eksekutor akan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” ujar Sayahron Hasibuan.

Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi

Syahron menambahkan Kejati DK Jakarta berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Muzer)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online