16 Jan, 2025

Hakim Sarankan, Agar JPU Panggil Dengan Paksa Saksi Perkara Korupsi Penyimpangan Pembangunan Gedung

Indofakta.com, 2025-01-08 18:12:54 WIB

Bagikan:

Bandung -- Sidang perkara korupsi Penyimpangan pembangunan gedung galeri Institut Seni Budaya Indonesia atau ISBI yang seyogyanya mendengar keterangan para saksi belum dapat dilanjutkan. Pasalnya 2 (dua) saksi fakta, meskipun sudah dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum tapi belum juga hadir.

Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Tidak hadirnya para saksi di ruang sidang yang baru dibuka sekira jam 14.25 hari Rabu tanggal 08 Januari 2025. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syarip, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyampaikan bahwa 2 (dua) saksi fakta belum hadir walaupun sudah dipanggil. Atas hal tersebut Ketua Majelis Hakim mengatakan agar saksi dihadirkan secara paksa.

Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern

"Bila perlu panggil dengan paksa," ujar Syarip.

Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi

Tentang para saksi, JPU mengatakan ada 2 (dua) saksi fakta dan 1 (satu) ahli yang akan dihadirkan.

Dalam sidang yang tertunda tersebut Ketua Majelis Hakim mengatakan, untuk mempersingkat waktu dan akan adanya hari libur, sidang lanjutan akan dilaksanakan dua kali dalam satu minggu yaitu hari Selasa dan hari Rabu.

Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor Cigasong

"Sidang dua kali, hari Selasa dan Rabu. Silahkan Jaksa dan pengacara untuk mengatur waktunya," kata Ketua Majelis Hakim perkara tersebut.

Dalam perkara korupsi tersebut, JPU menghadirkan Terdakwa Asep Wawan Ridwan dan Bennetyar. Sesuai dakwaan, hasil pembangunan Gedung Galeri ISBI tidak layak dan tidak dapat dipergunakan.

Meski sudah mengaku dan bertanggungjawab atas kesalahan pembangunan gedung tersebut, mantan Rektor ISBI Dr. Een Herdiani hanya dijadikan JPU sebagai saksi.  Proysak tersebut memang telah bermasalah sejak awal pembangunannya pada tahun 2015, dengan total anggaran mencapai Rp 4 miliar atau nilai kontrak dengan PT Yudha Perkasa Utama sebesar Rp3.102.943.000,- (tiga miliar seratus dua juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu) sesuai dengan kontrak Nomor : 2023/IT8/LK/2015 tanggal 27 Agustus 2015 dengan masa kerja selama 111 (seratus sebelas) hari atsu berakhir tanggal 15 Desember 2015.

“Saya bertanggung jawab secara administratif sebagai KPA, tetapi pengawasan teknis sepenuhnya saya serahkan kepada PPK. Saya hanya menerima laporan progres pekerjaan secara mingguan dan bulanan,” terangnya dalam sidang tanggal 04 Desember 2024.

Meski bangunan tersebut berbiaya Rp3.102.943.000, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 538 juta yang bersumber dari ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, penggunaan bahan berkualitas rendah, dan pengurangan volume pekerjaan yang seharusnya sesuai dengan kontrak.

Terdakwa Asep Wawan Ridwan dan Benatyar secara bersama-sama didakwa Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Y CHS).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online