16 Jan, 2025

Tanpa Plank Seakan Proyek Siluman Pembangunan Rumjab Kajati Jabar Telat Selesai

Indofakta.com, 2025-01-08 16:53:40 WIB

Bagikan:

Bandung -- Terlihat para pekerja masih berkutat untuk menyelesaikan pembangunan Rumah Jabatan atau Rumjab Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang berlokasi di jalan Dipatiukur Kota Bandung. Pembangunan yang seharusnya sudah selesai tanggal 27 Desember 2024, sampai saat ini masih terus dikerjakan. Meski telah diberitakan indofakta.com pada tanggal 13 Desember 2024, baik pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun Pelaksana atau kontraktor belum juga memasang plank Proyek di depan bangunan yang sedang dikerjakan.

Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Saat ditemui indofakta.com, tanggal 30 Desember 2024 di seberang lokasi proyek, Rici selaku Pelaksana proyek mengakui adanya keterlambatan penyelesaian tanpa mengatakan alasannya. Menurutnya keterlambatan atas kontrak tersebut sudah ada adendum untuk dua bulan untuk perpanjangan.

Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern

"Sudah adendum selama 50 (lima puluh) hari ke depan ditambah 15 (lima belas) hari," ujar Rici asal kota Cimahi itu.

Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi

Tentang tidak adanya plank proyek di depan objek yang sedang dibangun agar proyek tersebut diketahui oleh masyarakat atau siapapun, kontraktor mengatakan ada di dalam lokasi proyek tanpa memberi alasan kenapa dipasang di dalam bukan di depan.

Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor Cigasong

"Plank proyek ada di dalam," kilah Rici.

Sebelumnya, Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara/LSM BAN, Yunan Buwana, S.E., S.H. melalui rilis yang diterima indofakta.com tanggal 11 Desember 2024, pengerjaan proyek tersebut terpantau tanpa plank yang merupakan kewajiban penyedia jasa atau pelaksana.

"Pengerjaan Renovasi Rumah Dinas Kajati Jabar di Jalan Dipatiukur Bandung yang kini tengah di kerjakan saat ini menuai kontroversi, Pasalnya dalam pengerjaannya terpantau tanpa adanya Plank Proyek yang seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi penyedia jasa atau pelaksana untuk memasang nya di lokasi depan proyek agar di ketahui masyarakat luas, dari mana Anggarannya, Perusahaan mana yang mengerjakannya dan berapa lama pengerjaannya," ungkap Yunan.

Harapan Ketua Umum LSM BAN agar pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak begitu saja menerima bantuan untuk proyek semacam itu agar tidak menimbulkan polemik dalam pengerjaannya.

"Kami berharap Asisten Pembinaan ( ASBIN ) Kejati Jabar untuk dapat menegur pelaksana proyek tersebut agar tidak dikatakan "Proyek Siluman" Karna tidak diketahui asal usul anggaran pengerjaan nya, kami tentunya sebagai masyarakat punya peran serta untuk mengingatkan agar tidak timbul polemik dalam pengerjaan nya karna yang dibangun tersebut merupakan jenis Bangunan yang akan digunakan oleh pimpinan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam hal ini yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," imbuhnya.

Terhadap pelaksana, LSM BAN menghimbau agar turut aturan, seenaknya dan diduga merasa dilindungi atau dekat dengan oknum Kejati Jabar.

"Kami tidak ingin seakan-akan pelaksana proyek mengerjakan seenaknya dan merasa dilindungi atau dekat dengan oknum Kejati Jabar jadi dengan seenaknya mengerjakan Proyek tersebut tanpa mengindahkan aturan yang berlaku," ujarnya

Saat diminta tanggapannya, pihak Kejati Jabar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H mempersilahkan indofakta.com menanyakannya ke pihak terkait.

"Silahkan Abang ke pihak terkait Krn kami hanya user pengguna barang," jelasnya melalui WA hari Jum'at tanggal 13 Desember 2024. (Y CHS/Rls-RYB).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online