16 Jan, 2025

Kejati DKJ Tahan Dua Pejabat Dinas Kebudayaan Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif

Indofakta.com, 2025-01-07 11:21:38 WIB

Bagikan:

JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali menahan dua pejabat Dinas Kebudayaan Provinsi DK Jakarta ke penjara terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan fiktif sebesar Rp150 miliar.

Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

“Kedua tersangka yang dimaksud adalah berinisial IHW (mantan Kepala Dinas Kebudayaan) dan MFM (Plt Kepala Bidang Pemanfaatan),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025), di Jakarta.

Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern

Menurutnya, kedua tersangka ditahan dalam kasus penyimpangan berbagai kegiatan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai Ro150 miliar.

“Tersangka IHW dan MFM diperiksa oleh penyidik Kejati DK Jakarta dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba. IHW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, sementara MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk masa penahanan 20 hari ke depan,” ujar Syahron menambahkan.

Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan dan menahan seorang tersangka lain, berinisial GAR (pihak swasta – red) yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana kegiatan seni dan budaya di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor Cigasong

“Ketiga tersangka diduga bekerja sama untuk melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana APBD. Tersangka IHW dan MFM diduga bersepakat untuk menggunakan Tim EO (Event Organizer) milik GAR dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan,” jelasnya.

Selain itu lanjut Syahron mereka juga diduga menggunakan sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) demi pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Lalu, dana yang sudah dicairkan melalui SPJ tersebut kemudian diduga dikendalikan oleh GAR dan ditampung di rekening pribadinya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi IHW dan MFM.

Atas Perbuatan ketiga tersangka bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta sejumlah peraturan daerah dan peraturan Presiden yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1). (Muzer)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online