MEDAN -- Polrestabes Medan menahan 7 (tujuh) orang personil Polri dari Polrestabes Medan yang diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan sementara dalam kasus pidana khusus (pidsus) hingga tewas.
Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua BuronDemikian disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasi Propam, Kompol Tomi dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dihadapan wartawan di ruang Lobby Mapolrestabes Medan, Jum'at (27/12/2024) sore.
Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan ModernKombes Pol Gidion menjelaskan bahwa, ke tujuh orang anggotanya yang di tahan tersebut merupakan dari Unit Satuan Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pidana Umum (Pidum).
Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi"Dari ke 7 orang tersebut, 1 orang adalah perwira berinisial ID dan kasusnya akan dilimpahkan ke Polda Sumut. Karena keluarga almarhum BS bersama pengacaranya ada membuat laporan di Polda Sumut. Jadi pelimpahan perkaranya di sana. Dan ke tujuh anggota saya ini juga akan dilimpahkan ke Polda," jelas Kombes Pol Gidion.
Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor CigasongDiketahui sebelumnya, seorang pria bernama Budianto Sitepu alias BS (43) warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tewas setelah sempat di tahan di Polrestabes Medan.
Istri almarhum yang bernama, Dumaria Simangunsong tak menyangka suaminya tewas usai ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada Selasa (24/12/2024) malam dari Gang Horas Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Dumaria menyadari bahwa suaminya sebelumnya dalam kondisi sehat. Akan tetapi, ibu rumah tangga ini syok mendapati kondisi wajah dan kepala suaminya terdapat sejumlah luka bekas penganiayaan. Ironisnya, suaminya sudah tidak bernyawa.
Terkait penangkapan almarhum, Kombes Gidion menjelaskan bahwa BS bersama dua rekannya, sedang minum tuak di lokasi penangkapan atau penyergapan. Kasus itu bermula saat rumah mertua salah seorang anggota Polrestabes Medan dilempari oleh BS.
"Itu sudah terjadi sejak tanggal 23-24 hingga tanggal 25 Desember 2024. Dan anggota kita berinisial ID yang seng rumah mertuanya dilempari berkoordinasi dengan tim Resmob yang saat malam itu tengah melaksanakan mobile lalu menyergap BS beserta dua rekannya yang diduga memiliki senjata tajam. Ternyata senjata tajamnya ini titipan dari saudara BS," kata Kombes Gidion.
Dari penyergapan tersebut, anggota Polrestabes Medan itu langsung memboyong BS dan dua rekannya. "Jadi kami menduga kekerasan terjadi dalam proses penangkapan. Tapi untuk kepastian akan kami lakukan pendalaman dalam proses penyidikan," ujarnya.
Namun dari hasil Visum et repertum (VeR), Kombes Gidion mengakui bahwa adanya tindak kekerasan dan terdapat adanya pendarahan di otak, pada kepala belakang, lalu ada luka terbuka di pipi atau rahang, lalu ada juga luka dibagian mata.
Ditanya mengenai kedua rekan BS juga sempat ditahan, Kombes Gidion mengakui bahwa keduanya telah dipulangkan.
"Dua rekannya sudah kita pulangkan, karena tidak terbukti. Dan statusnya kita jadikan saksi. Saya juga sudah sampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban, termasuk di situ ada dua rekannya. Mereka dalam kondisi baik-baik saja dan kita pastikan kenyamanan mereka," pungkasnya.(dar)
Bagikan: