16 Jan, 2025

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Korupsi Komoditas Timah: Hukuman Dinilai Tidak Sesuai Rasa Keadilan

Indofakta.com, 2024-12-27 15:37:36 WIB

Bagikan:

Jakarta -- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Dinilai Tidak Mempertimbangkan Dampak Besar pada Masyarakat dan Kerugian Negara

Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan sikap banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terkait perkara korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Menurut JPU, putusan terhadap lima terdakwa dalam perkara ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait dampak kerasakan lingkungan dan kerugian besar bagi negara.

Daftar Terdakwa dan Putusan Majelis Hakim

Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern

1. Harvey Moeis

Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi

Tuntutan JPU: Pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsidiar satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsidiar enam tahun penjara.

Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor Cigasong

Putusan Hakim: Pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsidiar enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsidiar dua tahun penjara.

Sikap JPU: Banding dengan Akta Permintaan Banding Nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

2. Suwito Gunawan alias Awi

Tuntutan JPU: Pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsidiar satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp2,2 triliun subsidiir delapan tahun penjara.

Putusan Hakim: Pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar subsidiar enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2,2 triliun subsidiar enam tahun penjara.

Sikap JPU: Banding dengan Akta Permintaan Banding Nomor 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

3. Robert Indarto

Tuntutan JPU: Pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsidiar enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,9 triliun subsidiar enam tahun penjara.

Putusan Hakim: Pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar subsidiar enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,9 triliun subsidiar enam tahun penjara.

Sikap JPU: Banding dengan Akta Permintaan Banding Nomor 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

4. Reza Andriansyah

Tuntutan JPU: Pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidiir enam bulan kurungan.

Putusan Hakim: Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidiir 3 bulan kurungan.

Sikap JPU: Banding dengan Akta Permintaan Banding Nomor 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

5. Suparta

Tuntutan JPU: Pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsidiar satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp4,5 triliun subsidiir delapan tahun penjara.

Putusan Hakim: Pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar subsidiar enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4,5 triliun subsidiar enam tahun penjara.

Sikap JPU: Banding dengan Akta Permintaan Banding Nomor 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.


Putusan yang Diterima oleh JPU

Satu-satunya putusan yang diterima oleh JPU adalah terkait terdakwa Rosalina.

Tuntutan JPU: Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidiir enam bulan kurungan.

Putusan Hakim: Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidiir enam bulan kurungan.

Alasan Diterima: Rosalina tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan uang pengganti, dan putusan telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU.

Alasan Banding

JPU menilai putusan Majelis Hakim masih jauh dari memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan akibat tindakan para terdakwa serta kerugian negara yang sangat besar. Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian dan dampak buruk yang diakibatkan oleh kasus ini.

Pewarta: Muzer
Redaksi: Stg
Copyright © INDOFAKTA 2024

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online