Terdakwa DPO Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Akhirnya Diamankan di Jakarta Utara
Jakarta -- Tim Satuan Tugas Strategis Intelijen dan Reserse (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan kinerjanya dalam menangkap buronan. Pada Jumat (27/12/2024) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB, tim berhasil mengamankan Henny Djuwita Santoso, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU). Penangkapan dilakukan di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, dan berjalan dengan lancar tanpa perlawanan.
Identitas Buronan
Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua BuronHenny Djuwita Santoso, perempuan berusia 68 tahun, merupakan warga Jakarta yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, Henny dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan ModernBerikut identitas lengkap buronan yang berhasil diamankan:
Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 LokasiNama: Henny Djuwita Santoso
Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor CigasongTempat Lahir: JakartaTanggal Lahir: 30 Januari 1956Usia: 68 TahunJenis Kelamin: PerempuanKewarganegaraan: IndonesiaAgama: NasraniPekerjaan: SwastaAlamat: Jl. Metro Alam IV TC 19, RT011/RW016, Jakarta
Kasus Penipuan dan TPPU
Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan pihak lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus operandi Henny melibatkan penipuan yang menyebabkan kerugian besar bagi para korbannya.Berdasarkan putusan pengadilan, hukuman yang dijatuhkan kepada Henny mencakup:Pidana Penjara: 9 tahunDenda: Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan subsider jika tidak dibayarkan.
Operasi Penangkapan yang Efektif
Satgas SIRI memantau keberadaan Henny di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya mendeteksi keberadaannya di Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan dengan strategi yang matang sehingga Henny tidak sempat melarikan diri. Kooperasi yang ditunjukkan oleh Henny selama proses penangkapan turut mempermudah jalannya operasi.Setelah ditangkap, Henny langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Program Tabur Kejaksaan
Keberhasilan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang digagas oleh Kejaksaan Agung untuk memberantas keberadaan buronan kasus hukum yang masih bebas berkeliaran. Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya dalam program ini dengan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap DPO demi memastikan kepastian hukum."Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi mereka yang melarikan diri dari hukum," tegas Jaksa Agung.
Dukungan Penuh untuk Kepastian Hukum
Penangkapan Henny Djuwita Santoso menambah daftar keberhasilan Satgas SIRI dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengejar para buronan dan menyelesaikan kasus-kasus besar guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.Dengan keberhasilan ini, masyarakat diingatkan bahwa hukum akan tetap berjalan dengan tegas dan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk menghindar dari tanggung jawab mereka.
Pewarta: MuzerEditor: StgCopyright © INDOFAKTA 2024
Bagikan: