16 Jan, 2025

Satgas SIRI Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU, Henny Djuwita Santoso

Indofakta.com, 2024-12-27 14:04:48 WIB

Bagikan:

Terdakwa DPO Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Akhirnya Diamankan di Jakarta Utara

Jakarta -- Tim Satuan Tugas Strategis Intelijen dan Reserse (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan kinerjanya dalam menangkap buronan. Pada Jumat (27/12/2024) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB, tim berhasil mengamankan Henny Djuwita Santoso, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU). Penangkapan dilakukan di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara, dan berjalan dengan lancar tanpa perlawanan.

Identitas Buronan

Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Henny Djuwita Santoso, perempuan berusia 68 tahun, merupakan warga Jakarta yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, Henny dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern

Berikut identitas lengkap buronan yang berhasil diamankan:

Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi

Nama: Henny Djuwita Santoso

Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor Cigasong

Tempat Lahir: Jakarta

Tanggal Lahir: 30 Januari 1956

Usia: 68 Tahun

Jenis Kelamin: Perempuan

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Nasrani

Pekerjaan: Swasta

Alamat: Jl. Metro Alam IV TC 19, RT011/RW016, Jakarta


Kasus Penipuan dan TPPU

Henny Djuwita Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan pihak lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus operandi Henny melibatkan penipuan yang menyebabkan kerugian besar bagi para korbannya.

Berdasarkan putusan pengadilan, hukuman yang dijatuhkan kepada Henny mencakup:

Pidana Penjara: 9 tahun

Denda: Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan subsider jika tidak dibayarkan.


Operasi Penangkapan yang Efektif

Satgas SIRI memantau keberadaan Henny di wilayah Jakarta Selatan sebelum akhirnya mendeteksi keberadaannya di Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan dengan strategi yang matang sehingga Henny tidak sempat melarikan diri. Kooperasi yang ditunjukkan oleh Henny selama proses penangkapan turut mempermudah jalannya operasi.

Setelah ditangkap, Henny langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Program Tabur Kejaksaan

Keberhasilan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang digagas oleh Kejaksaan Agung untuk memberantas keberadaan buronan kasus hukum yang masih bebas berkeliaran. Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya dalam program ini dengan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap DPO demi memastikan kepastian hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi mereka yang melarikan diri dari hukum," tegas Jaksa Agung.

Dukungan Penuh untuk Kepastian Hukum

Penangkapan Henny Djuwita Santoso menambah daftar keberhasilan Satgas SIRI dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengejar para buronan dan menyelesaikan kasus-kasus besar guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Dengan keberhasilan ini, masyarakat diingatkan bahwa hukum akan tetap berjalan dengan tegas dan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk menghindar dari tanggung jawab mereka.

Pewarta: Muzer
Editor: Stg
Copyright © INDOFAKTA 2024

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online