MEDAN -- Sebagaimana mestinya, kebijakan dalam proses suatu pengerjaan proyek pembangunan sudah seharusnya mentaati peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua BuronNamun, hal tersebut tidak seperti yang terpantau oleh awak media saat melakukan investigasi dilapangan, Jumat (27/12/2024) tepatnya di Psr I, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan.
Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan ModernDimana tampak dilokasi pengerjaan bangunan tembok yang ditaksir lokasinya cukup luas diduga mengangkangi Peraturan Daerah Pemerintah Kota (Perda Pemko) Medan yakni terkesan tidak mengantongi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Medan, Budi Hartono Sormin alias Busor sangat menyayangkan bila pengembang/pemilik peroyek bangunan melakukan pelanggaran Perda tentang Izin PBG.
Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi"Jika hal ini dibiarkan dan tidak adanya penindakan oleh pihak instansi pemerintah dinas terkait maka, pengembang/pemilik proyek bangunan sudah merugikan retribusi Pendapatan Asli Daerah (Perda) Pemko Medan. Ini harus diberikan tindakan," sebut Busor yang juga Ketua Satgasus AMPI Sumatera Utara.
Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor CigasongSementara, pihak pengembang/pemilik dan yang bertanggung jawab soal proyek bangunan tersebut yang ditemui wartawan dilokasi bangunan tidak berada dilokasi bangunan.
"Kami tidak tau proyek bangunan ini punya siapa. Dan soal izin PBG kami juga kurang tahu karena kami disini hanya sebagai pekerja bang," ujar beberapa buruh bangunan yang tidak mau menyebutkan namannya saat ditemui wartawan dilokasi.
Terkait dugaan pengerjaan proyek bangunan di Psr I, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan yang diduga tidak mengantongi izin PBG dan disinyalir merugikan retribusi pajak PAD Kota Medan, Rahmad Ka Satpol PP Kota Medan yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (27/12/2024) mengatakan, kita coba cek dan koordinasi ya dinda..terimakasih, ujarnya.(dar)
Bagikan: