16 Jan, 2025

Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi, Tiga Terdakwa Hadapi Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Indofakta.com, 2024-12-24 16:35:35 WIB

Bagikan:

Majelis Hakim Bacakan Dakwaan terhadap Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Selasa (24/12/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yaitu Erintuah Damanik, S.H., Heru Hanindyo, S.H., dan Mangapul, S.H.

Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso, S.H., dengan anggota Toni Irfan, S.H., dan Mardiantos, S.H., berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja. Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penggeledahan dan Penangkapan

Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada 23 Oktober 2024 di kediaman para terdakwa. Penggeledahan tersebut terkait kasus suap yang melibatkan Lisa Rachmat, penasihat hukum dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga sebagai barang bukti suap.

Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi

Setelah penggeledahan, ketiga terdakwa langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak 23 Oktober 2024. Pada 31 Oktober 2024, mereka dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan KPK Jakarta Timur.

Dakwaan Berlapis

Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor Cigasong

Penuntut Umum mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan berlapis, di antaranya:

Primair: Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Subsidiar: Pasal 12 B ayat (1) jo Pasal 18 UU yang sama.

Lebih Subsidiar: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih-lebih Subsidiar: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga terdakwa didakwa secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sikap Para Terdakwa

Dalam persidangan, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum, sehingga sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. Namun, terdakwa Heru Hanindyo melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan.

Sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak Heru Hanindyo dijadwalkan pada Kamis (2/1/2025).

Pewarta: Muzer
Editor: Stg
Copyright © INDOFAKTA 2024

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online