16 Jan, 2025

Kapolda Maluku Copot Kapolsek KPYS Ambon dan Proses 3 Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan

Indofakta.com, 2024-12-24 16:02:11 WIB

Bagikan:

Ambon -- Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Irjen Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, bertindak tegas terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan tiga anggota Polsek KPYS Ambon. Selain memproses ketiga oknum tersebut secara hukum dan etik, Kapolda juga mencopot Kapolsek KPYS Ambon, AKP Aditya Bambang Sundawa, S.Tr.K., S.I.K., dari jabatannya.

Tindakan Tegas Kapolda Maluku

Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Keputusan pencopotan Kapolsek AKP Bambang diumumkan melalui Surat Telegram Kapolda nomor ST/492/XII/KEP./2024 tertanggal 24 Desember 2024. AKP Bambang dipindahkan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk.

Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern

Sebagai penggantinya, Kapolda menunjuk AKP Ryando Ervandes Lubis, S.Tr.K., S.I.K., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Reskrimsus Polda Maluku. Proses serah terima jabatan Kapolsek KPYS dilakukan hari yang sama sesuai instruksi langsung dari Kapolda.

Proses Hukum dan Sanksi Etik

Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi

Tiga anggota polisi yang terlibat, yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, kini menjalani proses hukum. Ketiganya diproses tidak hanya melalui jalur pidana, tetapi juga melalui sanksi kode etik Polri. Mereka telah ditahan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Maluku menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi yang menyakiti masyarakat. "Sejak awal kasus ini mencuat, Kapolda langsung memerintahkan Kapolresta Ambon untuk menangani dan memproses hukum ketiga oknum tersebut. Saat ini, mereka sudah ditahan dan sedang dalam proses hukum yang berlaku," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.I.K., M.H.

Pesan Kapolda: Polisi Harus Melayani dan Melindungi

Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor Cigasong

Kapolda Maluku menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat Polri dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Kapolda kerap mengingatkan seluruh personel untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat.

“Kalau tidak bisa membantu banyak orang, bantulah beberapa orang. Jika tidak bisa membantu beberapa orang, bantulah satu orang. Jika tidak bisa membantu satu orang, setidaknya jangan menyakiti siapa pun. Dengan begitu, masyarakat akan menyayangi kita,” pesan Kapolda dalam berbagai kesempatan kepada jajarannya.

Pengawasan Diperketat

Sebagai langkah preventif, Kapolda Maluku juga memerintahkan seluruh jajaran Polsek dan Polres di wilayah Maluku untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap personel. Kapolda menegaskan pentingnya menjaga citra Polri di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan tegas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Pewarta : Arjun
Editor: Stg
Copyright © INDOFAKTA 2024

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online