Buronan kasus korupsi pembangunan ruko Perumnas Cabang Pontianak akhirnya tertangkap setelah hampir dua tahun buron. Penangkapan berlangsung dramatis di tengah hujan lebat
Demak -- Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Demak, berhasil menangkap SH, seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. SH ditangkap di rumahnya di Jl. Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 22.50 WIB.
Kasus Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua BuronSH, 66 tahun, adalah tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah toko (ruko) milik Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak. Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: PRINT-01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, SH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.SH disebut merugikan keuangan negara melalui praktik korupsi dalam proyek konstruksi tersebut. Meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan bahkan melalui pemanggilan terbuka di media cetak, SH tidak pernah hadir.
Penangkapan Dramatis di Tengah Hujan Lebat
Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan ModernProses penangkapan SH berlangsung menantang. Saat diamankan, cuaca sedang hujan deras, dan tersangka sempat mencoba melarikan diri, sehingga mempersulit operasi tim gabungan. Setelah berhasil diamankan, SH dibawa ke Kejaksaan Negeri Demak untuk sementara waktu. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Jaksa Agung kepada Buronan
Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, yang bertujuan memastikan kepastian hukum bagi para pelaku kejahatan. Jaksa Agung meminta seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.
Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 LokasiSH kini menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Muzer)
Bagikan: