16 Jan, 2025

Cegah Darurat Sampah Sarana dan Prasarana Harus Disebar Di Seluruh Daerah

Indofakta.com, 2024-12-06 05:22:17 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Jawa Barat Tuan Rumah Peringatan Perdana Hari Desa Nasional

Bandung -- Dilatarbelakangi oleh jumlah penduduk yang terus bertambah serta kian meningkatnya aktivitas masyarakat, berkorelasi dengan kian bertambahnya volume sampah dalam berbagai jenis .

Baca juga: Musa Weliansyah Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik di Tengah Polemik Desa Kerta Harus tetap Berjalan

Potensi bertambahnya sampah di berbagai daerah itu kini sudah menjadi kenyataan. Ini ditandai dengan tidak sebandingnya lahan untuk menampung sampah dengan jumlah sampah yang diangkut.

Baca juga: Saran Legislatif Jabar pengawasan Kesehatan hewan Harus Dioptimalkan

Jika hal ini tak bisa diselesaikan maka daerah terancam darurat sampah. Berdasarkan aspirasi yang muncul , pada prinsipnya masyarakat setuju agar sampah itu bisa diselesaikan.

Baca juga: Partisipasi Masyarakat Untuk Bayar Pajak Harus Dihidupkan

Aspirasi yang muncul di Kabupaten Garut, masyarakat berharap pemerintah menambah sarana dan prasarana.

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil Kabupaten Garut, Dede Kusdinar dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini.

Dede, dalam keterangannya mengatakan untuk mengatasi persoalan sampah Pemerintah Provinsi Jabar, dengan didukung oleh DPRD Jabar telah menerbitkan regulasi berupa Perda  yaitu 
 Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan Sampah di Jabar.

Regulasi tersebut , tentunya menjadi rujukan untuk pengelolaan sampah yang tentunya harus ditaati oleh berbagai pihak.

Dalam Perda tersebut, ada kewajiban dari pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan Persoalan sampah. Salah satunya mengelola sampah.

Dede, dalam keterangannya mengatakan  pemerintah salah satunya mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana  yaitu Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) sampah.

Berkenaan dengan kewajiban itu, Pemerintah daerah harus menyediakan lahan untuk TPA sampah. Lahan yang disiapkan, selain harus di area luas juga aman untuk lingkungan sekitarnya, dalam arti tidak menyebabkan polusi kepada masyarakat.

"kriteria lahan yang aman itu sangatlah penting mengingat TPA sampah berfungsi menjadi tempat penampungan sampah yang selanjutnya akan diolah" kata Dede

Keberadaan lahan tentunya ada keterbatasan sehingga dibutuhkan dukungan fasilitas lain terutama di daerah yang jauh dari lokasi TPA sampah

Menurut Dede, dalam kegiatan penyebarluasan Perda yang berlangsung pekan lalu di beberapa daerah di Kabupaten Garut, terutama yang jauh dari TPA sampah  berharap agar pemerintah menyediakan motor untuk mengangkut sampah yang akan diangkut ke TPA sampah.

Sarana itu berupa kendaraan roda dua yang secara rutin dapat mengangkut sampah dari daerah yang jauh ke lokasi TPA sampah.

" aspirasi itu harus menjadi perhatian bersama dari Pemprov Jabar maupun Pemkab Garut untuk bersama-sama menyelesaikan kebutuhan masyarakat untuk menangani persoalan sampah di daerah" ujar Dede .(adv)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online