16 Jan, 2025

Tersangka AA Dijemput Tim Penyidik Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Indofakta.com, 2024-12-05 16:27:29 WIB

Bagikan:

Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun, Perkara Tata Niaga Timah Diusut Tuntas

Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Jakarta -- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menjemput tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 5 Desember 2024. Penjemputan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk selama 2015–2022.

Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern

Tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023, serta Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka dari Maret 2024. Setelah dijemput, AA langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Peran AA dalam Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Sebagai mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2017–2020), AA diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius. Bersama beberapa terdakwa lain, AA memutuskan untuk tidak melakukan penambangan mandiri di WIUP PT Timah Tbk, melainkan membeli bijih timah dari penambang ilegal. Operasi ini dilakukan melalui mitra jasa penambangan dan perusahaan boneka yang terkait dengan berbagai smelter swasta.

Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi

Tidak hanya itu, biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati, yaitu USD 3.700–USD 4.000 per metrik ton, jauh lebih tinggi dibandingkan biaya normal sebesar USD 1.000–USD 1.500. Praktik ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Tersangka Lain dan Jaringan Perusahaan Boneka

Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor Cigasong

AA tidak bertindak sendirian. Ia diduga bersekongkol dengan para terdakwa lain, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Dirut PT Timah Tbk), Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan), dan beberapa pelaku lain. Mereka diduga menggunakan perusahaan boneka untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal. Perusahaan-perusahaan ini melibatkan PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan lainnya.

Vonis dan Perkara Terkait

AA sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Namun, perkara terbaru ini membuka babak baru atas dugaan kerugian negara dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Pasal yang Dilanggar

AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi menegakkan hukum dan keadilan. (Muzer)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online