MEDAN -- Meski lokasi judi yang berlokasi di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Belawan, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), namun perjudian mesin ketangkasan tersebut diduga masih Beroperasi.
Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua BuronDari keterangan yang dihimpun wartawan, Kamis (5/12/2024) dari beberapa warga yang menjadi sumber informasi dan tidak mau identitasnya disebutkan mengatakan, lokasi perjudian mesin ketangkasan tembak ikan yang berada didalam ruko Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Belawan, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli terkesan kebal hukum.
Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern"Walau sudah berapa kali dilakukan penggerebekan, lokasi tersebut masih membandel. Bahkan, pemilik mesin judi dan pemilik ruko kompleks Kota Baru diduga berusaha memberikan setoran kepada oknum aparat agar menjadi beking dan mulus/aman bila akan kembali dilakukan penggerebekan," ungkap sumber kepada wartawan.
Sementara, wartawan yang melakukan investigasi diduga lapak/lokasi perjudian mesin ketangkasan tembak ikan dimaksud nara sumber, sejumlah ruko di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Belawan, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli terlihat banyak yang tertutup.
Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 LokasiNamun, di beberapa ruko tampak sejumlah kendaraan roda 2 (dua) dan 4 (empat) terparkir di depan ruko. Bahkan didepan pintu/gerbang komplek terlihat sepanduk bertuliskan larangan bermain perjudian. Hal ini terkesan untuk mengelabui masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor CigasongSementara, jauh hari sebelumnya Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek lokasi judi yang berlokasi di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Belawan, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (02/11/24).
Penggerebekan itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara bersama sejumlah personel. Dari lokasi aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette.(dar)
Bagikan: