9 Dec, 2025

Kejari Inhil Periksa 19 Saksi dan Kumpulkan 3.150 Bukti dalam Kasus Paket Ramadhan Baznas

Indofakta.com, 2024-12-05 11:29:37 WIB

Bagikan:

Dugaan korupsi dana zakat pada Program Paket Premium Ramadhan BAZNAS Inhil terus didalami dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti oleh Kejari

Tembilahan -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Inhil tahun 2024. Hingga kini, sebanyak 19 saksi telah diperiksa, dan 3.150 dokumen berhasil dikumpulkan sebagai barang bukti.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Turunkan Dua Timsus Anti Begal, Disampaikan dalam Audiensi GODAMS

Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari SH MH, mengungkapkan perkembangan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Rabu, 4 Desember 2024. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ade Maulana dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Predric Danil Tobing.

Penyidikan Kasus Melebihi Anggaran

Baca juga: Pemdaprov Jabar akan Ubah Kebun Sayur di Lereng Curam Menjadi Teh

Kasus ini memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.4.14/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Program tersebut merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Inhil untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024 di bidang kemanusiaan, dengan alokasi dana sebesar Rp1.540.000.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai Rp1.698.000.000, melebihi anggaran yang telah ditetapkan. Program ini menyediakan paket bantuan makanan untuk golongan fakir dan miskin, termasuk beras, minyak goreng, gula pasir, dan sarung Wadimor, yang didistribusikan pada 4 April 2024.

Indikasi Pelanggaran dan Penyidikan

Baca juga: Polda Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang

Kajari Nova menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terjadi karena pelaksanaan program tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dari sejumlah bukti, termasuk dokumen dan keterangan saksi, ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum," ujar Nova.

Baca juga: Hari Bakti Pekerjaan Umum Ke-80 Momentum Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur

Penyidikan saat ini berfokus pada pemeriksaan tambahan saksi, termasuk ahli, serta penghitungan kerugian negara. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi syarat Pasal 184 KUHAP dalam menetapkan tersangka.

Penegakan Hukum Berlanjut

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terus bekerja untuk mengungkap kasus ini yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pengumpulan bukti tambahan menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan kasus dan menegakkan keadilan.

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah penyidikan mencapai tahapan signifikan," tutup Kajari Nova. (Muzer)

 

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online