Landasan Hukum Baru untuk Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025
Jakarta -- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Perpres tersebut memuat rincian anggaran pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran yang dijabarkan secara detail dalam lampiran yang tidak terpisahkan.
Rincian Pendapatan Negara dan Pajak
Baca juga: Workshop Pengisian dan Pembahasan Sandex, Godex, dan Tracking APBD di Kabupaten SimalungunPerpres ini mengatur bahwa anggaran pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan lampiran, rincian penerimaan perpajakan pada tahun anggaran 2025 meliputi:
- Pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp2.433 triliun.
- Pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) 21 mencapai Rp313 triliun.
- Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp609,04 triliun.
Penggunaan Anggaran untuk Belanja Negara
Sementara itu, anggaran belanja negara dalam Perpres ini dibagi menjadi dua: anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah. Perubahan atau pergeseran rincian pembiayaan anggaran akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Perpres Berlaku Segera
Baca juga: Jelang Ibadah Haji 2025, Komisi V Dorong Pembangunan dan Pelayanan Asrama Haji IndramayuPerpres tersebut ditetapkan oleh Presiden pada 30 November 2024 di Jakarta dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada hari yang sama. Dengan pengundangan ini, Perpres mulai berlaku sejak tanggal tersebut.Masyarakat yang ingin mempelajari lebih lanjut dapat mengunduh dokumen Perpres Nomor 201 Tahun 2024 beserta lampirannya melalui situs jdih.setneg.go.id. (Bams)
Baca juga: Kemeriahan Hari Desa Nasional 2025, Kabupaten Subang dan Sumedang Menjadi Saksi Komitmen Wujudkan Asta Cita Presiden
Bagikan: