16 Jan, 2025

Kejaksaan Agung Dorong Tata Kelola Berkelanjutan di Sektor Pertambangan

Indofakta.com, 2024-12-05 08:32:43 WIB

Bagikan:

Hukum Sebagai Akselerator Pembangunan Nasional, Bukan Hanya Penegak Keadilan

Jakarta -- Kejaksaan Agung melalui Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat S.T. Lumbon Gaol, S.H., M.H., menghadiri seminar bertajuk “The Governance and Finance: Supporting Exploration, Value-Added Processing, and Mining in Indonesia's Future” di Hotel Mulia, Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024. Dalam acara tersebut, Direktur D menyampaikan pentingnya peran hukum dalam mendukung tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Konsulat Jenderal Tiongkok

“Kejaksaan berkomitmen memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir sebagai alat penegakan, tetapi juga sebagai akselerator pembangunan nasional,” ujar Direktur D dalam sambutannya.

Sumber Daya Mineral: Modal Strategis Ekonomi Nasional

Baca juga: Pangdam III/Siliwangi Kirim Dua Puluh Enam Prajurit untuk Menunaikan Ibadah Umroh

Direktur D menekankan pentingnya tata kelola yang baik untuk memanfaatkan kekayaan mineral Indonesia secara optimal. “Sumber daya seperti nikel, bauksit, emas, dan batubara adalah modal strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pemanfaatannya harus berdasarkan prinsip hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan demi dampak positif jangka panjang,” jelasnya.

Pokok Pandangan Direktur D

Baca juga: Warung Esek esek Berkedok Warung Kopi buka Bebas di Jalan Raya Pasar Kemis

Dalam paparannya, Direktur D menggarisbawahi beberapa aspek penting:

1. Pemanfaatan Teknologi dalam Eksplorasi
Teknologi modern seperti drone, analisis data spasial, dan pemodelan geologi 3D disarankan untuk meningkatkan efisiensi eksplorasi dengan tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan.

Baca juga: Dankogartap II/Bdg, Pimpin Sertijab Kaskogartap


2. Hilirisasi untuk Nilai Tambah
Direktur D menyoroti pentingnya proses hilirisasi, seperti pengolahan nikel untuk baterai kendaraan listrik, guna menciptakan nilai tambah dan mendukung transisi energi global.


3. Kerangka Regulasi dan Penegakan Hukum
Kerangka hukum yang kuat diperlukan untuk mendukung keberlanjutan sektor pertambangan. Penegakan hukum terhadap illegal mining menjadi prioritas melalui pendekatan multidoor yang melibatkan sanksi pidana, administratif, dan perdata.


4. Pendekatan Humanis dan Responsif
Penegakan hukum di sektor pertambangan harus berorientasi pada pemulihan kerugian, termasuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


5. Kolaborasi dan Pendidikan Hukum
Kejaksaan berkomitmen mendukung kolaborasi antarinstansi dan program edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi.

 

Rekomendasi untuk Sektor Pertambangan

Direktur D mengusulkan penguatan regulasi, integrasi kebijakan lintas sektor, serta investasi dalam teknologi dan pengembangan sumber daya manusia untuk memastikan daya saing global sektor pertambangan Indonesia.

“Dengan tata kelola yang baik dan pendekatan hukum yang progresif, sektor pertambangan dapat menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Muzer)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online