24 Jan, 2026

Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota Bandung

Indofakta.com, 2024-12-04 11:50:02 WIB

Bagikan:

Bandung -- Mantan Rektor ISBI, Dr. Een Herdiani, S.Sen.,M.Hum menyebut bangunan Galeri ISBI yang mangkrak setuju dihancurkan atau demolish. Hal tersebut menjadi atensi Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Baca juga: Perempuan Pemimpin Kejari Musi Rawas, Kerja Tak Kenal Lelah Layani Masyarakat

Keterangan mantan Rektor ISBI, Dr Een Herdiani, S.Sen.,M Hum disampaikan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada tanggal 03 Desember 2024. Dengan menyebut setuju demolish, akibatnya kerugian negara berpotensi senilai bangunan tersebut, kurang lebih sebesar Rp 4 miliar.

Baca juga: Raker dengan Komisi III, Kejaksaan RI Soroti Tukin, Implementasi KUHP-KUHAP Baru, hingga DPA 2029

Atas hal tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk sementara masih berpatokan pada kerugian negara berdasarkan hasil audit.

"Qt (kita) berpegang kepada Hasil PKN dari auditor itu bg & nanti dihadirkan jg disidang yg bisa menjelaskan penghitungan nya…nuhun," ujar Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung Rida Nurul Ihsan melalui whatsapp yang diterima indofakta hari Rabu tanggal 04 Desember 2024.

Baca juga: Mohon Dihukum Setahun, Sudah Tidak Ada Kerugian Negara, 'Bebaskan Edi Kurnia Dari Dakwaan Primair'

Keterangan mantan Rektor ISBI di ruang sidang akan menjadi atensi pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung diduga akan mengungkap jumlah kerugian negara baru.

Baca juga: Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

"Iya bg segala sesuatu yg terjadi di sidang qt selalu atensi…termasuk nanti ahli kostruksi & ahli auditor yg akan menerangkan nya…," terang Rida Nurul Ihsan.

Sejalan dengan hal tersebut dapat  diduga jumlah Tersangka akan bertambah mengingat tanggung jawab mangkraknya pembangunan proyek tersebut menjadi tanggungjawab Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA  juga Pengguna Anggaran atau PA.

Sebagaimana Dalam Surat Dakwaan No.Reg Perkara : PDS-12/Ft.1/BDUNG/12/2023 tanggal 01 Juli 2024 atas nama Asep Wawan Ridwan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp538.501.303,27 (lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus satu ribu tiga ratus tiga koma dia puluh tujuh rupiah) sesuai hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-11/H.VI.3/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dalam penyimpangan Pembangunan Gedung pada ISBI Bandung bersumber dari dana DIPA Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti Tahun 2015. (Y CHS).

Bagikan:

© 2026 Copyright: Indofakta Online