16 Jan, 2025

Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota Bandung

Indofakta.com, 2024-12-04 11:50:02 WIB

Bagikan:

Bandung -- Mantan Rektor ISBI, Dr. Een Herdiani, S.Sen.,M.Hum menyebut bangunan Galeri ISBI yang mangkrak setuju dihancurkan atau demolish. Hal tersebut menjadi atensi Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Baca juga: Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Keterangan mantan Rektor ISBI, Dr Een Herdiani, S.Sen.,M Hum disampaikan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus pada tanggal 03 Desember 2024. Dengan menyebut setuju demolish, akibatnya kerugian negara berpotensi senilai bangunan tersebut, kurang lebih sebesar Rp 4 miliar.

Baca juga: Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025: Gaungkan Transformasi Kejaksaan Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern

Atas hal tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk sementara masih berpatokan pada kerugian negara berdasarkan hasil audit.

"Qt (kita) berpegang kepada Hasil PKN dari auditor itu bg & nanti dihadirkan jg disidang yg bisa menjelaskan penghitungan nya…nuhun," ujar Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung Rida Nurul Ihsan melalui whatsapp yang diterima indofakta hari Rabu tanggal 04 Desember 2024.

Baca juga: Polsek Sunggal Tembak Residivis Beraksi di 12 Lokasi

Keterangan mantan Rektor ISBI di ruang sidang akan menjadi atensi pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung diduga akan mengungkap jumlah kerugian negara baru.

Baca juga: Beda Dengan Terdakwa Maya A, JPU Tuntut Irfan NA, Andi N Serta Arsan L Masing-masing Pidana Penjara Selama 4 Tahun Dan 6 Bulan Dalam Tipikor Cigasong

"Iya bg segala sesuatu yg terjadi di sidang qt selalu atensi…termasuk nanti ahli kostruksi & ahli auditor yg akan menerangkan nya…," terang Rida Nurul Ihsan.

Sejalan dengan hal tersebut dapat  diduga jumlah Tersangka akan bertambah mengingat tanggung jawab mangkraknya pembangunan proyek tersebut menjadi tanggungjawab Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA  juga Pengguna Anggaran atau PA.

Sebagaimana Dalam Surat Dakwaan No.Reg Perkara : PDS-12/Ft.1/BDUNG/12/2023 tanggal 01 Juli 2024 atas nama Asep Wawan Ridwan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp538.501.303,27 (lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus satu ribu tiga ratus tiga koma dia puluh tujuh rupiah) sesuai hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-11/H.VI.3/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dalam penyimpangan Pembangunan Gedung pada ISBI Bandung bersumber dari dana DIPA Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti Tahun 2015. (Y CHS).

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online