16 Jan, 2025

Perda Tentang Ketertiban Umum Buka Partisipasi Masyarakat Dalam Penanganan Bencana

Indofakta.com, 2024-12-04 07:42:56 WIB

Bagikan:

Adikarya Parlemen

Baca juga: Jawa Barat Tuan Rumah Peringatan Perdana Hari Desa Nasional

Bandung -- Pemerintah , dalam menjaga keberlangsungan pembangunan di berbagai aspek,  Sudah menyiapkan berbagai regulasi. Salah satu sasaran dari regulasi itu, terwujud ketertiban umum di masyarakat.

Baca juga: Musa Weliansyah Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik di Tengah Polemik Desa Kerta Harus tetap Berjalan

Ketertiban umum, ini tentunya merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlangsungan pembangunan.
Di Jabar, untuk memperkuat ketertiban umum telah diterbitkan Perda.

Baca juga: Saran Legislatif Jabar pengawasan Kesehatan hewan Harus Dioptimalkan

Hal tersebut, diungkapkan Ketua  Fraksi Partai Gerindra  DPRD Jabar, Ir. Hj. Prasetyawati, MM  dalam keterangannya kepada media, baru-baru ini.

Baca juga: Partisipasi Masyarakat Untuk Bayar Pajak Harus Dihidupkan

Penyelenggaraan ketertiban umum dan penyelenggaraan ketentraman, ungkap Prasetyawati diatur dalam  Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


Dalam Perda tersebut, yang memuat 21 pasal, pada prinsipnya memuat ketentuan teknis agar masyarakat bersama pemerintah mewujudkan ketertiban di berbagai segmen kehidupan.

Target atau sasaran untuk mewujudkan ketertiban umum itu, diatur dalam Pasal 11, yang salah satunya tertib keadaan bencana baik alam, non alam dan bencana sosial.

"merujuk pada pasal 11 Perda Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, penerapan spirit dalam Perda itu yang mengatur ruang lingkup ketertiban umum, pembangunan di berbagai sektor jangan ada gangguan dari apapun , salah satunya gangguan bencana alam.

Prasetyawati , dalam keterangannya mengatakan saat ini pemerintah sudah memberikan warning kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai bencana alam, mulai longsor, banjir dan jenis bencana lainnya.

Di Jabar, dengan merujuk pada data dari Pemerintah Provinsi Jabar, dalam tahun 2024 ini, sampai posisi Bulan November 2024 tercatat adanya kejadian bencana alam yang diakibatkan oleh hidrometeorologi sebanyak 1.389 kali.

" melihat kejadian bencana ini tentunya Jabar rawan bencana alam" kata Prasetyawati.

Prasetyawati, yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Dapil  Kabupaten Bogor, mengatakan potensi rawan bencana alam juga terjadi di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pemkab Bogor, dari 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, 26 Kecamatan merupakan daerah yang rawan bencana.

" dengan mempertimbangkan  data tersebut Kabupaten Bogor merupakan daerah rawan bencana sehingga perlu antisipasi semua pihak untuk meminimalisir efek dari potensi bencana tersebut" kata Prasetyawati.

Perda tentang ketertiban dan ketentraman, sambung Prasetyawati secara tegas mengatur upaya pemerintah untuk concern menjaga ketertiban umum yang diakibatkan oleh bencana alam.

Sehubungan dengan hal itu, maks dianggap perlu Perda tersebut dapat disosialisasikan kepada masyarakat secara luas juga aparatur sampai ke tingkat desa


" dengan sosialisasi Perda tersebut masyarakat harus dibangun kesadarannya untuk menjaga ketertiban umum dengan mempunyai kemauan dan kemampuan  untuk mengantisipasi bencana alam yang ada di lingkungannya." Kata Prasetyawati.(adv)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online