Bandung -- Anak merupakan amanah yang harus kita lindungi. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa di Jawa Barat sudah ada Peraturan Daerah no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Baca juga: Jawa Barat Tuan Rumah Peringatan Perdana Hari Desa NasionalHal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Saeful Bachri, SH.,M.A.P dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) di International Women Univercity (IWU), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, baru-baru ini
Baca juga: Musa Weliansyah Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik di Tengah Polemik Desa Kerta Harus tetap BerjalanSaat ini ungkap Saeful masyarakat Jawa Barat belum banyak mengetahui terkait keberadaan Perda Perlindungan Anak tersebut. Maka dari itu, kegiatan Penyeberluasan tersebut sangatlah penting untuk di sosialisasikan kepada masyarakat.Hal ini penting bagi kita bagaimana mensosialisasikan perda No 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak ini menjadi satuan yang tidak terpisahkan dengan aktivitas masyarkat yang ada di kabupaten bandung baik itu kesejahteraanya , perlindungan fisiknya, sikisnya termasuk pendidikannya,
Baca juga: Saran Legislatif Jabar pengawasan Kesehatan hewan Harus DioptimalkanSaeful Bachri dalam keterangannya mengatakan untuk masa yang akan datang perda perlindungan anak diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan orang tua.
Baca juga: Partisipasi Masyarakat Untuk Bayar Pajak Harus Dihidupkan"Saya berharap masyarakat dengan sendirinya akan paham, mengerti dan tentu pada akhirnya merka akan setidaknya memberikan kenyamanan untuk anak sendiri,” Kata SaefulSaeful , dalam keterangannya mengatakan hak kewajiban orang tua menjadi sangat penting dengan adanya perda ini sehingga harapan kami masyarkat melek dengan hukum, aturan terutama tentang perda yang ada di Jawa Barat.(Nr)
Bagikan: