Rosmala Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara dan Denda Rp2 MiliarBaca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih BeroperasiJakarta -- Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan bernama Rosmala, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 November 2024, di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur.
Identitas Buronan yang Ditangkap
Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek SunggalTerpidana Rosmala, seorang perempuan berusia 48 tahun, lahir di Jakarta pada 4 April 1976. Ia merupakan warga negara Indonesia, beragama Islam, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Sebelum diamankan, Rosmala diketahui berdomisili di Jl. Bintara VII, Perum Hanaveri Residence Blok C2-6, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terbukti Bersalah dalam Kasus Penipuan dan Pencucian Uang
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 1 September 2023, Rosmala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan BerkelanjutanMahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Rosmala, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp2 miliar. Jika tidak membayar denda, pidana tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Proses Penangkapan Lancar dan Kooperatif
Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota BandungSaat proses penangkapan, Rosmala bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar. Setelah itu, ia langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
Imbauan Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap DPO. Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan demi kepastian hukum."Untuk seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, kami mengimbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujar Jaksa Agung.
(Muzer)
Bagikan: