Palembang -- Penyidik bidang Tindak Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menangani dugaan Kasus Korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit atau LRT telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Penuntut Umum disingkat JPU atau penanganannya memasuki Tahap II. Pada tahap ini, Penyidik menyerahkan 4 (empat) Tersangka berikut barang bukti berupa uang sebesar puluhan miliar yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 November 2024.
Baca juga: Kejari Depok Gelar JULBARA: Menjual, Mengembalikan, dan Memberdayakan Aset NegaraHal tersebut dikabarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H. melalui Siaran Pers No. PR- 61/L.6.2/Kph.2/11/2024. Keempat Tersangka dalam kasus tersebut adalah :
• T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
• IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
• SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
• BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja
Baca juga: Terekam CCTV, Seorang Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Jalan HM JoniTerkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau LRT di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I Tahun Anggaran 2016-2020.Tersangka T, IJH, SAP dan BHW ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 ditahan di Rutan Palembang.
Baca juga: Muspika Pancur Batu Bakar Lapak Judi dan Berantas Peredaran Narkoba di SibolangitSelain keempat Tersangka, kata Kasi Penkum, turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Palembang uang yang merupakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp22.591.320.000,- (dua puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang disita dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya Tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara yang alam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan.
Baca juga: NFCC Malaysia Apresiasi Tata Kelola Barang Bukti di Rupbasan Jakarta BaratSelanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih kepada Penuntut Umum.Setelah dilaksanakannya Penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkaranya ke Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. (Y CHS/SP-PenkumKjtiSumsel).
Bagikan: