Bandung -- Sidang perkara korupsi pemerasan atau penyuapan yang terjadi di lingkungan ULP/sekarang bernama UKPBJ singkatan dari Unit Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa dengan Terdakwa Regi Argapura masih berlanjut. Setelah mendengar keterangan 2 (dua) saksi yaitu Dany Blek dan AM alias Banet dalam sidang tanggal 26 November 2024 lalu, tim Jaksa Penuntut Umum menghadapkan 5 (lima) saksi pada sidang hari Kamis tanggal 28 November 5 (lima) orang saksi yang telah dipanggil beberapa kali.
Baca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih BeroperasiKelima orang saksi adalah Andri Irdyansyah, Firman Sahabudin, Deni Sumarna Putra, Rachmat Heryawan dan Wildan Setiawan. Empat saksi merupakan pemohon proyek sementara satu saksi yang bernama Deni Sumarna Putra merupakan orang suruhan yang dibayar untuk membuat penawaran sesuai pesanan Terdakwa Regi Argapura.
Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek SunggalFirman Sahabudin dalam keterangannya berkeinginan untuk mendapatkan proyek pembangunan kantor Kecamatan Sukajadi Kota Bandung dan Rumah Pompa di Cibeureum Kota Bandung. Untuk proyek pembangunan kantor Kecamatan Sukajadi, dia ditemani Dany Blek menemui Sekretaris Camat Jajang dan Camat Sukajadi Inci Dermaga sebagai PPK untuk pendekatan. Pertemuan berlanjut di cafe Rumah Kentang jalan Aceh dalam acara berbuka puasa. Pada saat itu Firman sudah mendapatkan dokumen akan akan ditenderkan dari Sekcam. Pembicaraannya kebanyakan dengan Sekcam sementara Camat mendengar. Pertemuan berlanjut dengan Sekcam di kantor Camat untuk memberikan THR, namun ditolak oleh Camat. Keinginan untuk mendapatkan proyek gagal. Kegagalan ini merupakan yang kedua setelah proyek Rumah Pompa juga gagal. Firman mengaku tidak ada mengancam untuk melakukan demo dan membuat laporan atas kejadian yang dialaminya.
Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan BerkelanjutanAdapun komitmen yang sempat disepakatinya, setelah dibahas bersama dengan Dany Blek dan Regi menyerahkan uang Rp 1,5 juta sebelum pemasukan penawaran proyek Rumah Pompa dan akan memberikan komitmen free. Demikian juga dengan proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Sukajadi, disepakati 1 persen untuk panitia dan 2 persen untuk Ulp.Andri Irdyansyah dalam keterangannya tidak mendapatkan proyek pembangunan di Ciumbuleuit dan Kolam Retensi di Gedebage tahap II. Dokumen proyek didapatkan dari Regi Argapura dengan memberikan belasan juta rupiah secara tunai melalui temannya. Uang tidak dikembalikan oleh Regi.
Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota BandungDalam keterangannya, saksi Rahmat Heryawan akan mengerjakan proyek RSKGM, proyek di Dinsos, Ciumbuleuit. Dirinya mendapat dokumen tender dari Regi dan dokumen penawaran didapat dari Deni Sumarna Putra dengan memberikan uang yang jumlahnya bervariasi. Untuk upload Rp 2 juta, untuk dapat dokumen lengkap Rp 2,5 juta dengan mentransfer ke rekening Regi di Bank Bjb Regi Rp 5 juta untuk proyek lainnya. Karena gagal Regi menawarkan proyek Penunjukan Langsung/Jugsung, tapi tetap gagal. Uang telah dikembalikan sebagian oleh Regi sebagian lainnya belum. Rahmat mengatakan bila proyek dimenangkannya, harus memberi uang untuk pengkondisian.Saksi Wildan Setiawan antara lain mengatakan dirinya melakukan pembahasan proyek RSKGM setelah menerima dokumen seperti DED dan Spek dengan mentransfer sejumlah uang Rp10 juta untuk dokumen penawaran. Dirinya punya tujuan untuk mendapat pekerjaan, jadi menyanggupi uang yang diminta. Besaran untuk proyek RSKGM adalah 0,5 % dan untuk dokumen 1 %.Sebagai perusahaan baru, dirinya juga ditawarkan untuk mengikuti tender di BNN dengan nilai proyek Rp 25 miliar. Setiap menerima dokumen Wildan harus memberi sejumlah uang dan dalam beberapa tahap untuk pengkondisian ke beberapa pihak. Sampai dokumen di upload harus memberi uang dan uang diminta lebih dulu, baru Regi menjelaskan.Deni Sumarna Putra dalam kesaksiannya mengaku membuat dokumen RAB untuk beberapa proyek seperti untuk proyek pembangunan kantor Kecamatan Sukajadi, BNN, RSKGM, Taman Jalan Cianjur, pembangunan Sekolah di Ciumbuleuit.Atas keterangan para saksi, Terdakwa Regi Argapura yang didakwa Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menanggapi dan bertanya.Majelis Hakim yang diketuai Dr. Rachmawati sudah dapat menangkap arah perkara tersebut. Terdakwa melalui keterangan atau pembahasan dokumen yang diberikannya, saat bertemu dengan para saksi, diduga mempengaruhi pemikiran para saksi yang ingin mendapat proyek sehingga memberikan sejumlah uang. (Y CHS).
Bagikan: