19 May, 2025

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Pemufakatan Jahat Korupsi Suap dan Gratifikasi

Indofakta.com, 2024-11-28 19:15:18 WIB

Bagikan:

Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Baca juga: Kejari Depok Gelar JULBARA: Menjual, Mengembalikan, dan Memberdayakan Aset Negara

Jakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023–2024.

Identitas Keempat Saksi

Baca juga: Terekam CCTV, Seorang Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Jalan HM Joni

Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (28/11/2024) di Jakarta ini melibatkan empat saksi dengan inisial sebagai berikut:

  1. SJJB, pihak swasta.
  2. SC, kerabat Tersangka LR.
  3. SA, adik ipar Tersangka LR.
  4. DR, adik Tersangka LR.
Saksi-saksi ini diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan keterlibatan ZR dan LR, dua tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi selama penanganan perkara Ronald Tannur.

Fokus Penyidikan

Baca juga: Muspika Pancur Batu Bakar Lapak Judi dan Berantas Peredaran Narkoba di Sibolangit

Menurut keterangan resmi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Penyidik mendalami dugaan peran tersangka dalam mengatur aliran dana suap dan gratifikasi untuk memengaruhi proses hukum terkait kasus terpidana Ronald Tannur.

Baca juga: NFCC Malaysia Apresiasi Tata Kelola Barang Bukti di Rupbasan Jakarta Barat

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan langkah penting dalam memastikan proses penegakan hukum yang bebas dari praktik korupsi.

Upaya Penuntasan Kasus

Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini. Tindakan tegas terhadap korupsi, terutama yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam sistem hukum, menjadi prioritas utama untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum dan kepercayaan masyarakat. (Muzer)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online