Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald TannurBaca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih BeroperasiJakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana
Ronald Tannur tahun 2023–2024.
Identitas Keempat Saksi
Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek SunggalPemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (28/11/2024) di Jakarta ini melibatkan empat saksi dengan inisial sebagai berikut:
- SJJB, pihak swasta.
- SC, kerabat Tersangka LR.
- SA, adik ipar Tersangka LR.
- DR, adik Tersangka LR.
Saksi-saksi ini diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan keterlibatan
ZR dan
LR, dua tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi selama penanganan perkara Ronald Tannur.
Fokus Penyidikan
Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan BerkelanjutanMenurut keterangan resmi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Penyidik mendalami dugaan peran tersangka dalam mengatur aliran dana suap dan gratifikasi untuk memengaruhi proses hukum terkait kasus terpidana Ronald Tannur.
Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota BandungKejaksaan Agung menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan langkah penting dalam memastikan proses penegakan hukum yang bebas dari praktik korupsi.
Upaya Penuntasan Kasus
Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini. Tindakan tegas terhadap korupsi, terutama yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam sistem hukum, menjadi prioritas utama untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum dan kepercayaan masyarakat.
(Muzer)
Bagikan: