Pemulihan Kerugian Negara Capai Rp22,59 MiliarBaca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih BeroperasiPalembang -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Penyerahan ini dilakukan terhadap empat tersangka pada Kamis, 28 November 2024.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek SunggalEmpat tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang adalah:
- T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan prasarana kereta ringan (LRT) di Sumatera Selatan, yang dikelola oleh Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016–2020.
Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan BerkelanjutanPara tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024, di Rutan Palembang.
Pemulihan Kerugian Negara
Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota BandungLangkah signifikan dalam kasus ini adalah pengembalian kerugian keuangan negara sebesar
Rp22.591.320.000 yang dilakukan oleh tersangka
BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menekankan bahwa prioritas utama dalam kasus ini adalah pemulihan kerugian negara, bukan sekadar jumlah tersangka yang ditindak.“Pemulihan keuangan negara menjadi fokus utama, terutama karena dalam kasus ini kerugian negara terjadi sejak tahap perencanaan proyek,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Tahap Selanjutnya
Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara akan sepenuhnya berada di bawah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Tim JPU kini mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang.Pihak Kejati Sumsel mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini, sebagai upaya bersama dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas pembangunan infrastruktur.
(Muzer)
Bagikan: