Bandung -- Sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan gedung buleud di Institut Seni Budaya Indonesia atau ISBI Bandung mandek. Pasalnya para saksi yang telah dipanggil Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi dengan kerugian negara sekitar sebesar Rp500.000.000,-dengan Terdakwa Asep Wawan Ridwan selaku PPK dan Benetian selaku Pelaksana/Kontraktor tidak satupun yang hadir.
Baca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih BeroperasiKetidakhadiran para saksi tersebut mengundang Majelis Hakim yang diketuai Syarip bereaksi. Syarip menegur dan mempertanyakan Surat Panggilan kepada Jaksa Penuntut Umum karena saksi tidak ada yang hadir yang berakibat sidang ditunda.Menurut Jaksa Penuntut Umum, pihaknya sudah memanggil tapi para saksi tidak hadir, ada yang sudah dua kali. Atas jawaban tersebut, Majelis Hakim mengancam dengan mengatakan bahwa majelis hakim punya kewenangan untuk menjemput paksa para saksi jika tidak kooperatif. Majelis Hakim lalu meminta Jaksa Penuntut Umum untuk memperlihatkan surat panggilan kepada saksi.
Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek SunggalMajelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk sungguh - sungguh dalam persidangan."Masa Majelis Hakim yang nunggu saksi, mestinya saksi yang hadir lebih awal, tolong jaksa sungguh - sungguh dalam persidangan dan saya minta surat panggilannya yg benar dan kalau perlu jemput paksa saksi yg tidak kooperatif. Ini kewajiban hukum," ujar Syarip dengan tegas.
Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan BerkelanjutanSeyogyanya pada sidang hari Selasa tanggal 26 November 2024 ada 3 (tiga) orang saksi yang didengar keterangan nya keterangan 3 (tiga) orang saksi yaitu KPA Dadi dan 2 (dua) Pengawas Proyek yaitu Sari dan Iqbal. Sesuai informasi yang diperoleh indofakta.com bahwa mantan Rektor ISBI, Dr. Hj. Een H, S.Sen.,M.Hum, namun sudah 2 (dua) kali dipanggil tapi tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 03 November 2024 dengan agenda mendengar keterangan para saksi. (Y CHS).
Bagikan: