6 Dec, 2024

Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Pemerintah dan KPU Hormati Proses Hukum

Indofakta.com, 2024-11-26 14:08:56 WIB

Bagikan:

Bengkulu -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Langkah hukum ini menimbulkan perhatian luas, termasuk dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menegaskan komitmen mereka untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih Beroperasi

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa pemerintah mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh KPK. Dalam konferensi pers pada Senin (25/11), pejabat yang akrab disapa BG tersebut menyatakan bahwa teknis penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah wewenang KPK.

Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek Sunggal

“Intinya kita harus menghormati langkah-langkah hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum, dalam hal ini adalah KPK. Update dan perkembangan kasusnya ada di KPK,” ujar BG.

BG juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mengikuti perkembangan melalui institusi resmi.

Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Meski Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terseret kasus hukum, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilanjutkan sesuai aturan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tunduk pada Undang-Undang (UU) Pilkada yang berlaku.

Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota Bandung

“Secara normatif, jika calon gubernur atau wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka, bahkan terdakwa, mereka tetap dilantik. Pemberhentian hanya dilakukan apabila yang bersangkutan telah menjadi terpidana berdasarkan keputusan hukum tetap,” terang Afifuddin.

Afifuddin juga menegaskan bahwa status hukum calon kepala daerah merupakan domain penegak hukum, bukan KPU. Oleh karena itu, KPU fokus pada pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan prosedur.

“KPU berpatokan pada aturan yang ada. Kami tidak akan masuk ke ranah hukum, karena itu adalah wewenang lembaga terkait,” tegasnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam proses demokrasi. Pemerintah dan KPU mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati hukum dan menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada.

Dengan proses hukum yang berjalan dan tahapan Pilkada yang tetap dilanjutkan, masyarakat diharapkan terus mendukung upaya mewujudkan demokrasi yang bersih dan bermartabat. (Az)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online