Kulon Progo -- Praktik jual beli bayi dengan modus adopsi melalui media sosial berhasil diungkap oleh Polres Kulon Progo. Dalam konferensi pers di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (25/11), Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengungkapkan bahwa sindikat ini menargetkan ibu muda yang hamil akibat hubungan gelap dan memanfaatkan platform Facebook untuk mencari pembeli.
Baca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih BeroperasiEmpat tersangka dari Jawa Tengah, yakni AH (41), A (39), NNR (20), dan MM (52), ditangkap dalam operasi tersebut. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai grup Facebook yang menawarkan adopsi bayi. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan sebuah akun yang aktif memasarkan bayi dengan motif keuntungan finansial.
Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek Sunggal"Setelah diselidiki, akun tersebut ternyata menjadi bagian dari sindikat yang menjual bayi secara ilegal," jelas Kapolres. Pada 20 November 2024, polisi menyamar sebagai calon pembeli dan berhasil menjebak para pelaku. Dalam operasi itu, tersangka sepakat menjual seorang bayi seharga Rp25 juta. Setelah pengiriman bayi dilakukan sesuai kesepakatan, polisi langsung menangkap para pelaku.Dalam aksinya, tersangka MM berperan sebagai otak utama, sementara NNR bertugas sebagai babysitter. AH menjadi pengemudi yang mengantar bayi, sedangkan A mencari pembeli. Para pelaku juga berpura-pura menjadi keluarga yang ingin mengadopsi bayi untuk memperdaya calon ibu yang rentan.
Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan BerkelanjutanPolisi mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari satu tahun dan berhasil menjual bayi sebanyak belasan kali. Harga bayi berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, dengan nilai lebih tinggi untuk bayi perempuan dan bayi blasteran.
Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota BandungPolisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan, kuitansi pembayaran Rp25 juta, foto bayi, dokumen palsu seperti akta kelahiran, uang tunai Rp25,7 juta, tiga ponsel, serta mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk pengiriman bayi.Para tersangka kini dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76(f) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.Kapolres menegaskan bahwa bayi yang menjadi korban saat ini berada di bawah pengawasan Rumah Sakit Wates dan Dinas Sosial Kulon Progo. Orang tua bayi tidak dikenai tindakan hukum, karena mereka adalah korban penipuan."Orang tua korban tidak memahami aturan tentang adopsi dan menjadi sasaran mudah bagi pelaku," ujar Kapolres. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik adopsi anak serta perlindungan terhadap ibu-ibu rentan. Polisi berkomitmen melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak kasus serupa yang melibatkan sindikat ini. (Rey/drt)
Bagikan: