Bandung -- Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yang diduga melakukan korupsi pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar Kuliah pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi atau PIPK STIA Bandung yang nama nya telah berubah menjadi Universitas Bandung. Ketiga Tersangka yaitu UR, BR dan YS telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 25 November 2024.
Baca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih BeroperasiMenurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo yang Siaran Persnya disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Wawan Setiawan pada hari Senin tanggal 25 November 2024 bahwa modus yang dilakukan para Tersangka dalam Pengelolaan PIPK pada STIA Bandung yaitu dengan cara pembuatan Perjanjian Kerjasama antara STIA Bandung dengan Yayasan Pendidikan Tinggi Bandung Barat atau yang lebih dikenal sebagai Karang Taruna Institute dengan Surat Nomor : 2592/STIA-BD/SK/IX/2021 tanggal 30 September 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan kelas jarak jauh pada Kelas Cisarua, Kelas Cipongkor dan Kelas Majalaya yang dalam pembentukannya tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek SunggalAkibatnya dijatuhkan sanksi terhadap STIA Bandung/kemudian sejak tahun 2023 menjadi Universitas Bandung berupa pencabutan izin terhadap salah satu Prodi pada STIA Bandung atau Fakultas di Universitas Bandung.Pada pelaksanaannya, kata Kajari Kota Bandung, Tersangka UR dan YS selaku pihak dari Karang Taruna Institute bekerjasama dengan BR selaku pihak STIA Bandung melakukan pemotongan Biaya Hidup/Living Cost milik Mahasiswa penerima beasiswa PIPK dengan cara membebankan Mahasiswa biaya Operasional Pembelajaran, kegiatan PPKMB, pembuatan Jas Almamater dan Character Building dan rata - rata pemotongan sebesar :
1. Tahun 2021
Pada Semester 1 Rp5.500.000
Pada Semester 2 & 3 Rp4.000.000
Pada Semester 4 & 5 Rp3.700.000
Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan2. Tahun 2022
Pada Semester 1 Rp5.500.000
Pada Semester 2 Rp5.000.000
Pada Semester 3 Rp4.500.000
Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota BandungSelain itu pihak Karang Taruna Institute mendapat bagian Biaya Pendidikan atau UKT yaitu pada tahun 2021 sebanyak 70% dan pada tahun 2022 sebanyak 65% dengan nominal selisihnya bagian dari STIA Bandung.Akibatnya dijatuhkan sanksi terhadap STIA Bandung/kemudian sejak tahun 2023 menjadi Universitas Bandung berupa pencabutan izin terhadap salah satu Prodi pada STIA Bandung atau Fakultas di Universitas Bandung. (Y CHS/SP-KjriKBdg).
Bagikan: