18 May, 2025

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Terkait Pungutan Pilkada

Indofakta.com, 2024-11-25 00:08:13 WIB

Bagikan:

Gubernur Bengkulu Terancam, KPK Ungkap Pungutan Dana untuk Pilkada 2024

Baca juga: Keluarga Andreas Sianipar Orasi di Polrestabes Medan, Minta 4 DPO Pembunuhan Ditangkap

Bengkulu -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait dengan pungutan dana oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung pencalonan dirinya dalam Pilkada 2024.

Pungutan Dana dan Ancaman Pemecatan

Baca juga: Delegasi Malaysia Kunjungi RUPBASAN Kejari Jakarta Barat, Bahas Pengelolaan Aset Sitaan Negara

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan kepada bawahannya bahwa ia membutuhkan dana untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada Serentak November 2024. "Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu," kata Alexander dalam konferensi pers pada Minggu (24/11/2024).

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan jajaran pejabat Pemprov Bengkulu antara September dan Oktober 2024, di mana ia menyampaikan arahan dari Rohidin Mersyah untuk mendukung program dan pencalonannya.

Pungutan Dana dari Pejabat Provinsi Bengkulu

Baca juga: Hakim Pertanyakan Kerugian Negara Terkait Keterlibatan Cepi Puad Angsori Dan Kevin Fabiano

Alexander juga menjelaskan bahwa Isnan Fajri mengarahkan sejumlah pejabat untuk menyumbang dana sebagai bagian dari penggalangan dana untuk Pilkada. Beberapa pejabat, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, turut menyumbangkan uang untuk mendukung pencalonan Rohidin Mersyah.

Baca juga: Kejari Jakarta Pusat Sosialisasikan Peran Kejaksaan dan Pengadilan Agama kepada Warga Gambir

"Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," ucap Alexander.

"Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai," lanjutnya.

Intimidasi dan Ancaman Pemecatan

Selain itu, Alexander juga mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah mengancam akan mencopot pejabat yang tidak mendukungnya dalam pencalonan Pilkada. "Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur, maka saudara TS akan diganti," ungkapnya.

Penetapan Tersangka oleh KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC), ajudan Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, juga merupakan calon gubernur yang akan maju kembali di Pilkada 2024. (Mhd)

Bagikan:

© 2025 Copyright: Indofakta Online