6 Dec, 2024

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Terkait Pungutan Pilkada

Indofakta.com, 2024-11-25 00:08:13 WIB

Bagikan:

Gubernur Bengkulu Terancam, KPK Ungkap Pungutan Dana untuk Pilkada 2024

Baca juga: Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Komplek Kota Baru Titipapan Medan Deli Diduga Masih Beroperasi

Bengkulu -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait dengan pungutan dana oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung pencalonan dirinya dalam Pilkada 2024.

Pungutan Dana dan Ancaman Pemecatan

Baca juga: Otak Pelaku Begal Yang Serang Anggota TNI Diringkus Polsek Sunggal

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan kepada bawahannya bahwa ia membutuhkan dana untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada Serentak November 2024. "Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu," kata Alexander dalam konferensi pers pada Minggu (24/11/2024).

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan jajaran pejabat Pemprov Bengkulu antara September dan Oktober 2024, di mana ia menyampaikan arahan dari Rohidin Mersyah untuk mendukung program dan pencalonannya.

Pungutan Dana dari Pejabat Provinsi Bengkulu

Baca juga: Rakerda Maluku, Kajati Agoes SP Minta Jajarannya Mendukung Produktifitas Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Alexander juga menjelaskan bahwa Isnan Fajri mengarahkan sejumlah pejabat untuk menyumbang dana sebagai bagian dari penggalangan dana untuk Pilkada. Beberapa pejabat, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, turut menyumbangkan uang untuk mendukung pencalonan Rohidin Mersyah.

Baca juga: Mantan Rektor ISBI Setuju Bangunan Galeri Demolish Jadi Atensi Kejari Kota Bandung

"Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," ucap Alexander.

"Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai," lanjutnya.

Intimidasi dan Ancaman Pemecatan

Selain itu, Alexander juga mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah mengancam akan mencopot pejabat yang tidak mendukungnya dalam pencalonan Pilkada. "Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur, maka saudara TS akan diganti," ungkapnya.

Penetapan Tersangka oleh KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC), ajudan Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, juga merupakan calon gubernur yang akan maju kembali di Pilkada 2024. (Mhd)

Bagikan:

© 2024 Copyright: Indofakta Online