Perbaikan Dibutuhkan dalam Implementasi, Bukan Penghapusan Sistem Zonasi PPDBBaca juga: Legislatif Jabar Ungkap Mekanisme BPJS Subsidi PemerintahJakarta -- Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta penghapusan Sistem Zonasi dalam kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai beragam reaksi. Pro dan kontra pun muncul dari berbagai pihak, termasuk dari anggota Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani yang menilai sistem ini seharusnya tidak dihapus, namun diperbaiki dalam pelaksanaannya.
Pentingnya Perbaikan dalam Implementasi Sistem Zonasi
Baca juga: “Bangun Pagi, Rezeki Datang: Rahasia Hidup Lebih Sehat dan Bahagia”Lalu Hadrian mengungkapkan bahwa permasalahan utama dalam kebijakan PPDB dengan Sistem Zonasi bukanlah pada dasarnya kebijakan itu sendiri, melainkan implementasinya di lapangan. "Permasalahan utama Sistem Zonasi PPDB bukan pada kebijakannya, tapi implementasinya," ujar Lalu Hadrian dalam keterangan yang diterima pada Minggu (24/11/2024).
Baca juga: Kajati DKJ Resmikan Gedung Baru dan Fasilitas Modern di Kejari Jakarta PusatPolitikus PKB ini menjelaskan beberapa tantangan yang dihadapi dalam sistem ini, seperti minimnya kapasitas sekolah yang tersedia di berbagai daerah. Hal ini menyebabkan banyak calon peserta didik kesulitan mendapatkan tempat di sekolah negeri terdekat, sementara jumlah calon siswa sering kali melebihi kapasitas sekolah. "Ini menyebabkan ketidakadilan, dan orangtua siswa pun kebingungan," tambahnya.
Kebutuhan Sosialisasi dan Pengawasan yang Lebih Baik
Lalu Hadrian juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait PPDB yang menyebabkan ketidaktahuan di kalangan masyarakat, serta pengawasan yang kurang, yang berpotensi menimbulkan praktik kecurangan. "Dampaknya di lapangan, timbul praktik kecurangan. Apalagi, pengawasan kurang," ungkapnya.
Baca juga: Banjir Sukabumi, Pangdam III/Slw Dorong Percepatan PemulihanSelain itu, ia juga menyinggung soal distribusi sekolah negeri yang tidak merata di seluruh wilayah, yang mengakibatkan siswa yang tinggal jauh dari sekolah memiliki peluang kecil untuk diterima meskipun memiliki nilai yang baik. Meski demikian, ia menilai prinsip dasar dari Sistem Zonasi PPDB sangat baik karena bertujuan untuk menghilangkan praktik favoritisme dan menjamin pemerataan akses pendidikan.
Usulan Perbaikan dengan Fleksibilitas Zonasi
Sebagai solusi, Lalu Hadrian mengusulkan agar kebijakan PPDB dengan Sistem Zonasi disesuaikan dengan kondisi daerah. "Jika di satu atau dua kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA, maka zonasi jangan dibuat ketat, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan," jelasnya. Hal ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan dalam sebaran jumlah sekolah di daerah tertentu.
Peran Sekolah Swasta dalam Menambah Daya TampungLalu Hadrian juga menyarankan agar sekolah swasta dapat menjadi alternatif bagi siswa yang berada di luar zonasi, dengan mengembangkan skema kerja sama antara sekolah negeri dan swasta, misalnya melalui model public-private partnership. "Pemerintah perlu menyusun skema kerja sama dengan memberdayakan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta dalam PPDB," ujar Lalu Hadrian.Namun, untuk mendukung sekolah swasta agar dapat menampung lebih banyak siswa, Lalu Hadrian menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah berupa bantuan tenaga pendidik berkualitas, biaya operasional, serta sarana dan prasarana.
Pentingnya Data Akurat dan Pemetaan Sebaran Sekolah
Sebagai langkah perbaikan jangka panjang, Lalu Hadrian mengingatkan pemerintah untuk melakukan pemetaan sebaran sekolah di setiap jenjang dan memperhitungkan jumlah calon peserta didik di setiap daerah. "Kemendikdasmen segera membuat data jumlah satuan pendidikan dan sebarannya di suatu daerah dan dibandingkan dengan kebutuhan calon peserta didik di setiap jenjangnya," pungkasnya. (Az)
Bagikan: